Jangan Bodoh! Kenali Pinjol Ilegal, Inilah Ciri-Cirinya!

Kamis 01-05-2025,11:42 WIB
Reporter : Mizannul Ihsan Lubis
Editor : Dony Widyo

- Menyebar fitnah atau pesan kasar ke kontak kita

- Menggunakan jasa debt collector tak resmi

Cara penagihan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga bisa merusak mental dan reputasi korban.

BACA JUGA:Apa Aja Sih Syarat Pinjaman Bank Mandiri Untuk Karyawan? Yuk Simak! 

BACA JUGA:Peserta Didik MTs NU Tirto Raih Prestasi di Ajang MTQ Pelajar Tingkat Kecamatan

6. Tidak Punya Kantor atau Identitas Resmi

Coba cek siapa di balik aplikasi tersebut:

- Apakah ada alamat kantor yang jelas?

- Ada layanan konsumen resmi?

- Siapa nama perusahaan pengelolanya?

Jika tidak jelas, alamat tidak bisa diverifikasi, dan kontak layanan hanya berupa nomor WhatsApp tanpa email profesional—itu indikasi kuat pinjol ilegal.

7. Sulit Dihubungi Saat Ada Masalah

Saat kalian mengajukan pertanyaan atau mengeluhkan masalah, pinjol ilegal tidak punya layanan pelanggan yang responsif. Mereka bahkan bisa menghilang atau memblokir komunikasi.

Sebaliknya, pinjol legal memiliki call center, email resmi, bahkan akun media sosial yang aktif untuk menanggapi keluhan pengguna.

BACA JUGA:Razia Warung di Sragi Pekalongan, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras

BACA JUGA:SMK Muhammadiyah Kesesi Beri Pembekalan Siswa Siap Kerja

Di era digital, pinjaman online bisa jadi solusi cepat. Tapi kalau kalian tidak hati-hati, pinjol ilegal bisa menghancurkan keuangan, hubungan sosial, bahkan masa depan kalian.

Warga Indonesia, terutama generasi muda dan masyarakat di daerah, harus semakin waspada. Jangan tergiur oleh proses cepat atau pencairan instan. Pastikan kalian hanya meminjam dari pinjol yang:

Kategori :