Disway award
iklan banner Honda atas

Pemkab Batang Siap Hadapi Gugatan dari Pemilik Karaoke yang Dibongkar, Bupati Faiz: Saya Tangani Sendiri

Pemkab Batang Siap Hadapi Gugatan dari Pemilik Karaoke yang Dibongkar, Bupati Faiz: Saya Tangani Sendiri

Bupati Batang M Faiz Kurniawan pada acara Sambang Desa yang digelar di Desa Kalipucang Wetan, Kamis 10 Juli 2025.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bupati BATANG, M Faiz Kurniawan menyatakan bahwa pemkab mempersilahkan apabila ada pihak yang merasa keberatan,  dan akan mengajukan gugatan hukum atas pembongkaran kafe karaoke di kawasan Pantai Sigandu.

Pernyataan tersebut disampaikan guna menanggapi rencana pengajuan gugatan oleh penasehat hukum salah satu pemilik kafe karaoke yang dibongkar tim gabungan dari Satpol PP berdama TNI-POLRI pada Rabu 9 Juli 2025.

"Bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan oleh pihak Pemkab Batang, ya dilahkan saja jika akan mengajukan gugatan," kata Bupati Faiz Kurniawan ketika dikonfirmasi disela-sela acara Sambang Desa di Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Batang, Kamis 10 Juli 2025.

Bupati Faiz mengungkapkan, pihaknya menghormati apapun langkah yang akan ditempuh oleh para pihak yang merasa dirugikan terkait kegiatan yang berkaitan dengan keputusan pemerintah.

BACA JUGA:Usai Pembongkaran 24 Kafe Karaoke, Bupati Batang: Kita Siapkan Penataan Kawasan Wisata Sigandu

BACA JUGA:Seluruh Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Dibongkar Paksa, Plt Kasatpol PP: Monggo Jika Ada Gugatan

"Silakan saja disampaikan (keberatan atas pembongkaran), itu menjadi hak dari setiap warga negara. Kalau memang merasa ada yang tidak pas dari proses penegakan perda dan penegakan hukum oleh pemerintah daerah, silakan saja, karena nanti hakim akan membuktikan mana yang sudah sesuai dengan aturan," terang Bupati Faiz.

Bahkan Faiz Kurniawan juga menyatakan siap turun sendiri apabila ada gugatan terkait penertiban kafe karaoke ilegal tersebut. "Saya tangani sendiri saja (jika ada gugatan di pengadilan)," tegasnya, ketika disinggung kemungkinan mempersiapkan tim apabila ada gugatan dari pemilik kafe karaoke.

Sebelumnya, Damirin, selaku kuasa hukum kafe bintang, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya gugatan terkait dengan pernyataan jika kliennya dianggap melanggar Perda Nomor 13 tahun 2019, tentang tata ruang, bangunan karena ada di bibir pantai, sehingga tidak diterbitkan izin.

"Demi hukum, kita akan melakukan upaya perlawanan hukum atas ketidakadilan ini," tandasnya.

PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan,  pembongkaran yang dilakukan merupakan tahapan terakhir. Sebelumnya pihak Satpol PP sesuai SOP sudah melakukan beberapa tahapan.

"Sesuai SOP kita sudah melakukan sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, namun tidak diindahkan," tutup Haryono ditemui disela-sela kegiatan pembongkaran, Rabu 9 Juli 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait