Disway award
iklan banner Honda atas

Seluruh Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Dibongkar Paksa, Plt Kasatpol PP: Monggo Jika Ada Gugatan

Seluruh Karaoke di Kawasan Pantai Sigandu Dibongkar Paksa, Plt Kasatpol PP: Monggo Jika Ada Gugatan

Satpol PP menerjunkan alat berat untuk membongkar bangunan karaoke yang ada di kawasan Pantai Sigandu.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Puluhan kafe karaoke yang berada di kawasan objek wisata Pantai Sigandu dibongkar paksa oleh tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri dan juga OPD terkait lainnya di lingkungan Pemkab BATANG, Rabu 9 Juli 2025.

Pembongkaran paksa tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali agar dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

Sempat ada upaya penghadangan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang menolak pembongkaran. Namun tim gabungan tetap mengambil langkah tegas dengan melalukan pembongkaran, menggunakan dua alat berat milik DPU PR.

PLT Kepala Satpol PP Kabupaten Batang, Haryono mengungkapkan,  pembongkaran yang dilakukan merupakan tahapan terakhir. Sebelumnya pihak Satpol PP sesuai SOP sudah melakukan beberapa tahapan.

BACA JUGA:Sejumlah Massa Sempat Lakukan Penghadangan Upaya Pembongkaran Karaoke di Pantai Sigandu

BACA JUGA:Sejumlah Pengusaha Karaoke Kucing-kucingan Buka Usahanya, Ada Juga yang Membongkar Sendiri

"Sesuai SOP kita sudah melakukan sosialisasi pada pemilik kafe dan karaoke. Kemudian dilanjutkan dengan memberikan peringatan pertama, kedua, ketiga, namun tidak diindahkan," ungkap Haryono ditemui disela-sela kegiatan pembongkaran, Rabu 9 Juli 2025.

Sesuai ketentuan, pihak Pemkab Batang melalui Satpol PP yang dibackup dari Polres Batang, Kodim 0736/Batang dan TNI AL selanjutnya melakukan pembongkaran. 

"Keberadaan kafa karaoke itu telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung dan juga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan. Selain itu, ada juga yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Larangan Minuman Keras, dan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Prostitusi atau Permesuman," terang Haryono.

Jumlah karaoke yang dibongkar ada 24 bangunan, sebelumnya dua dibongkar sendiri. Pihak Satpol PP juga siap jika ada pihak-pihak yang tidak puas atas pembongkaran tersebut untuk mengajukan tuntutan hukum.

"Sedikit demi sedikit akan kita tata, karena yang jelas kawasan pantai Sigandu ini kawasan yang luar biasa, yang butuh penataan biar indah, nyaman," paparnya.

Sementara itu, Damirin, selaku kuasa hukum kafe bintang, menyatakan bahwa kafe milik kliennya sudah berdiri satu tahun. Selain itu juga ada penarikan retribusi secara resmi.

"Ini ada (bukti membayar retribusi), artinya apa? Ketika kita dianggap melanggar perda Tata ruang, siap yang melanggar? Harusnya ketika ada pelanggaran terhadap perda Tata ruang, pemerintah daerah menghentikan proses pembangunan dari mulai pemasangan pondasi, bukan sekarang ribut mengatakan pelanggaran, karena sudah diketahui sejak awal," beber Damiri.

Damiri juga menyindir penarikan retribusi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal itu menunjukkan bahwa pemda melakukan pembiaran terhadap pelanggaran atas perda yang dibuatnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait