Disway award
iklan banner Honda atas

2 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka, dan Dijerat Pasal Berlapis

2 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka, dan Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres Batang memeriksa dua tersangka pengurusakan di gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu 30 Agustus 2025.-Dony Widyo -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Dua orang pelaku pengurusakan di gedung DPRD Kabupaten BATANG saat terjadi aksi unjuk rasa pada Sabtu 30 Agustus 2025, ditetapkan tersangka oleh pihak Polres BATANG.

Mereka adalah AN (20) warga Desa Kalipucang Kulon Kecamatan Batang dan MAS (20) warga Desa Siberuk, Kecamatan Tulis. Selain itu, ada juga dua pelaku lainnya yang masih berstatus di bawah umur dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh petugas.

"Hingga saat ini baru 2 pelaku yang kita tetapkan sebagai tersangka, namun tidak menurut kemungkinan akan bertambah, karena masih ada pelaku lainnya yang masih menjalani pemeriksaan," kata Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa 02 September 2025.

Kapolres mengungkapkan, setelah terjadinya aksi di gedung DPRD Batang, petugas mengamankan 31 orang peserta aksi yang diduga melakukan aksi pengrusakan dan juga penyerangan terhadap petugas yang tengah bertugas melakukan pengamanan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap 11 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Pemkot–DPRD Kota Pekalongan, Dalang Masih Diburu!

BACA JUGA:6 Orang Diduga Ikut Kerusuhan di Pekalongan, 93 Orang Dipulangkan

"Setelah kita lakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan juga rekaman video, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lainnya kita serahkan kembali pada orang tuanya setelah dilakukan pembinaan," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Muhtadi dan juga perwakilan dari Sekretaris DPRD Kabupaten Batang.

Modus kedua tersangka sendiri yaitu dengan berpura-pura ikut aksi unjuk rasa untuk menyamaikan aspirasi, tetapi sebenarnya akan melakukan kerasan dan pengrusakan. Mereka mengikuti aksi itu sendiri setelah mendapat informasi dari media sosial dan juga grub WhatsApp.

Untuk kronologi aksi itu sendiri, pada Sabtu 30 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 wib kedua tersangka berangkat dari rumah untuk ikut menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPRD kab. Batang. 

Kemudian sekira pukul 15.30 Wib, kedua tersangka di depan Gedung DPRD Batang, kemudian mengikuti saat ada perwakilan dari massa yang menyuarakan aspirasi hingga kemudian Ketua dewan yaitu Su'udi datang keluar menemui massa aksi unjuk rasa. 

Setelah selesai menemui massa,  kemudian Ketua DPRD Batang akan masuk ke dalam gedung dewan, tiba-tiba beberapa orang yang berasal dari massa termasuk kedua tersangka melakukan pelemparan botol minuman ke arah Su'udi .

Melihat hal itu, polisi langsung melakukan pengamanan untuk dibawa masuk  ke dalam Gedung DPRD. Selanjutnya massa yang merasa tidak puas mengambil batu dan memecahkan pot bunga yang ada di tengah trotoar. 

"Kedua tersangka diketahui mengambil beberapa batu dan pecahan pot bunga lalu di lemparkan ke area dalam Gedung DPRD Batang serta dilemparkan ke arah Petugas Kepolisian. Setelah itu massa semakin anarkis dengan saat itu termasuk kedua tersangka ikut melakukan pengrusakan pintu gerbang yang terbuat dari besi dengan cara mematahkan bagian atas yang berbentuk seperti tombak, setelah itu kedua tersangka bersama-sama dengan massa lainya mendorong-dorong pintu gerbang tersebut hingga akhirnya roboh," beber Kapolres.

Setelah itu ada salah satu orang tak dikenal dengan menggunakan pilok mencoret-coret tembok gerbang, tembok pos satpam serta tembok lainya didalam area Gedung DPRD Batang. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: