2 Pelaku Pengrusakan Gedung DPRD Batang Ditetapkan Tersangka, dan Dijerat Pasal Berlapis
Kapolres Batang memeriksa dua tersangka pengurusakan di gedung DPRD Kabupaten Batang pada Sabtu 30 Agustus 2025.-Dony Widyo -
Akibat kejadian tersebut kaca pos security pecah semua serta beberapa ruangan di area Gedung DPRD kacanya juga pecah. Selain itu beberapa tameng dalmas Polres Batang juga pecah dan retak serta ada petugas kepolisian yang juga terkena lemparan batu.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya penjara maksimal 5 tahun. Pasal 406 KUHP, pengrusakan, diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Pasal 212 KUHP, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah, diancam dengan hukuman 1 tahun 4 bulan," tandas AKBP Edi Rahmat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

