Disway award
iklan banner Honda atas

Jelang Akhir Tahun 2025, Ada 1.822 Janda Baru di Kabupaten Batang

Jelang Akhir Tahun 2025, Ada 1.822 Janda Baru di Kabupaten Batang

DAFTAR - Sejumlah masyarakat saat memanfaatkan layanan pendaftaran di Pengadilan Agama Batang. -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati-

BATANG – Pengadilan Agama (PA) Batang mencatat angka perceraian yang cukup tinggi sepanjang tahun ini. Total terdapat 1.822 perkara yang diputus, yang berarti ada 1.822 perempuan berstatus janda baru di Kabupaten Batang. 

Ketua Pengadilan Agama Batang, Ikin, mengatakan bahwa dari total perkara tersebut, mayoritas merupakan Cerai Gugat (CG) yang diajukan istri, mencapai 1.520 perkara, sedangkan Cerai Talak (CT) yang diajukan suami berjumlah 302 perkara. 

“Cerai Gugat masih mendominasi. Angkanya sekitar lima kali lipat dibanding Cerai Talak,” jelas Ikin. 

Kecamatan Batang mencatat jumlah perceraian paling banyak.

Untuk Cerai Gugat, Batang berada di posisi pertama dengan 213 perkara, disusul Gringsing (155), Bandar (149), dan Subah (112).

Untuk Cerai Talak, Batang kembali tertinggi dengan 54 perkara, kemudian Gringsing (28), Pecalungan (21), Bandar (20), dan Subah (20).

Menurut Ikin, tingginya angka tersebut menunjukkan dinamika rumah tangga yang kompleks di wilayah tersebut. Dimana salah satu faktor utamanya adalah terkait ekonomi.

“Setiap kasus memiliki latar belakang berbeda, mulai ekonomi, perselingkuhan, hingga ketidakharmonisan,” katanya.

Sejumlah perkara juga berasal dari luar daerah seperti Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kota Semarang, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Kabupaten Pekalongan, hingga Kota Kendari.

“Perceraian itu diajukan dimana istri berada. Kalau suami di Jakarta istrinya di batang diajukannya di batang,” tambah Ikin.

PA Batang memastikan pelayanan perkara dilakukan cepat dan transparan sesuai ketentuan peradilan agama. (Nov) 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: