Waduh, Tunggakan PBB di Batang Capai Rp30,8 Miliar
Masyarakat Denasri Kulon Batang saat mengeluhkan adanya tagihan piutang PBB-Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -
BATANG, RADAR PEKALONGAN - Beberapa waktu lalu, warga Denasri Kulon Batang heboh mengeluhkan munculnya piutang dalam tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) kPajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023. Terlebih banyak warga yang merasa sudah melunasi pajak tersebut.
Sayangnya, tagihan piutang tersebut dianggap sebagai hal yang tidak wajar oleh warga. Selain sudah mengaku membayar tagihan tersebut, jumlahnya pun terbilang cukup banyak ditambah dengan denda yang diberikan.
Merespon hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Batang Sri Purwaningsih menjelaskan jika tunggakan wajib pajak PBB di Batang mencapai Rp 5 Miliar per tahunnya.
"Hingga per 31 Desember 2022 tunggakan itu sudah diangka Rp30,8 miliar,” ujar Purwaningsih saat ditemui di Kantor BPKPAD Batang, Kabupaten Batang, beberapa waktu lalu.
Pihaknya pun telah melakukan upaya identifikasi permasalahan tunggakan wajib pajak PBB di Kabupaten Batang. BPKPAD menerbitkan SPPT PBB tahun 2023 mencantumkan tunggakan wajib pajak dari mulai tahun 2014 hingga 2022. Sebelum penerbitan SPPT PBB 2023, BPKPD telah melakukan sosialisasi ke masyarakat.
“Dari upaya kerja keras para staf di BPKPAD, piutang PBB sebesar Rp30,8 miliar yang sudah di bayarkan ke Pemkab Batang per 6 Juni 2023 mencapai Rp1,7 miliar,” imbuhnya.
Kepala Bidang Penagihan, Evaluasi, dan Pelaporan PAD, BPPKAD Batang Anisah berharap pihak Pemerintah Desa dapat segera mengidentifikasi permasalahannya.
“Perangkat ke WP-nya menunjukan bukti bayar atau sebaliknya. Nanti perangkat ke koordinator lalu ke kita. Nanti akan kelihatan semua permasalahannya dimana,” tegasnya.
Menurutnya jika memang ada eror atau kesalahan pada sistem di BPKPAD, pihaknya siap mengganti kerugian. Hal ini diakuinya karena memang sistem tersebut sempat down.
"karena sistem kita juga sempat down. Kalau ada bukti akan kita ganti. Kalau memang ternyata masih di perangkat kita yang akan menindaklanjutinya.
Namun kalau tidak ada bukti, pihak BPKPAD akan melakukan pendekatan ke perangkat desa sebagai juru tagih wajib pajak PBB," tegasnya.
Pihaknya yakin perangkat desa lebih mengetahui warganya yang rutin membayar pajak.Ia juga meminta wajib pajak PBB agar bisa membayar langsung di tempat pembayaran.
"Baiknya wajib pajak bisa langsung bayar di tempat pembayaran. Sehingga bisa meminimalisir uang pembayaran PBB digunakan oleh perangkat desa atau juru tagih PBB," pungkasnya. (nov)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
