iklan banner Honda atas

15 PNS di Batang Ajukan Permohonan Cerai

15 PNS di Batang Ajukan Permohonan Cerai

Pelayanan terpadu satu pintu di Pengadilan Agama Kabupaten Batang -Radar Pekalongan/Novia Rochmawati -

Tata menjelaskan bahwa PNS tidak serta Merta mendapat izin cerai. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat tugas yang bersangkutan punya kewajiban melakukan mediasi.

"Misal bidan, maka Puskesmas wajib melakukan pembinaan. Jika tidak berhasil, lalu Dinkes. Lalu baru kami, BKD, yang terakhir," ucapnya.

Ia menuturkan kewajiban BKD sebenarnya merukunkan kembali pasangan. Namun, dalam dua tahun terakhir, pihaknya belum berhasil merukunkan satu pasangan pun.

Adapun usia perkawinan PNS yang mengajukan izin perceraian bervariasi. Mulai dari 10 tahun, 20 tahun, bahkan jelang pensiun ada yang mengajukan izin perceraian. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: