Komisi II DPRD Batang Nilai Penolakan Terhadap Permintaan Pemkot Pekalongan Terkait Sampah Sudah Tepat
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang Fatkhur Rohman.-Istimewa -
BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BATANG yang menolak permintaan Walikota Pekalongan untuk ikut buang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randukuning, mendapat apresiasi dan dukungan dari Komisi II DPRD setempat.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Batang dari Fraksi PKB, Fatkhur Rohman mengungkapkan, bahwa saat ini daerahnya sendiri juga tengah menghadapi situasi darurat sampah sejak tahun 2023.
Bahkan persoalan tersebut sudah menjadi perhatian serius pihak DPRD bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Batang dalam berbagai forum pembahasan.
“Kita sendiri sudah dalam kondisi darurat sampah sejak 2023, dan dalam beberapa kali pembahasan dengan DLHK. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan yaitu harus segera mencari solusi," ungkap Fatkhur Rohman saat ditemui di Kantor DPRD Batang, Senin 21 April 2025.
BACA JUGA:DLHK Batang Tolak Prmintaan Walkot Pekalongan Buang Sampah di TPA Randukuning Batang
BACA JUGA:Pemkab Batang Siapkan TPST Gringsing, Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Desa
Menurut anggota dewan dari Fraksi PKB tersebut pihak Pemerintah daerah sudah berupaya membuka kembali TPA baru dengan dilengkapi sarana pengolahan. Namun hal itu tidaklah mudah, karena menyangkut masalah perizinan.
"Pihak Pemkab Batang telah melakukan survei ke beberapa wilayah untuk dijadikan sebagai lokasi alternatif Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST), termasuk lahan milik Perhutani. Namun, proses perizinan penggunaan lahan kehutanan terbukti memerlukan waktu dan pendekatan yang kompleks," jelasnya.
Pihak Komisi II sendiri juga sudah melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perekonomian, Kementerian Perekonomian, dan diarahkan untuk memanfaatkan wilayah di sekitar Plelen sebagai lokasi TPST.
Atas arahan tersebut Pemkab Batang telah menyiapkan akses infrastruktur, dan menganggarkan dana sebesar Rp 2 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas pengolahan sampah.
“Meskipun kita sudah menyiapkan akses dan anggaran, namun kenyataannya tidak mudah. Mengingat hal itu juga harus melibatkan desa dan Perhutani, dan kita akan segera rapat dengan BPPW Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kelanjutan pembangunan TPST,” terang Fakhtur Rohman.
Dengan berbagai kendala tersebut, maka pihaknya menganggap bahwa penolakan pihak Pemkab atas permintaan dari Pemkot Pekalongan sudah sangat tepat.
“Kalau sekarang Pemkot Pekalongan minta bantuan kita, ya tidak mungkin. Kita gak setuju. Alhamdulillah Pemda Kabupaten Batang sudah tegas menolak dan kita apresiasi langkah itu,” tandas Fatkhur Rohman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

