iklan banner Honda atas

Perubahan Nomenklatur, 3 OPD di Pemkab Batang Resmi Berubah Nama

Perubahan Nomenklatur, 3 OPD di Pemkab Batang Resmi Berubah Nama

Bupati Batang Faiz Kurniawan menandatangani berita acara pelantikan pejabat guna menyesuaikan perubahan nomenklatur yang baru.-Istimewa -

BATANG, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab BATANG resmi mengalami perubahan nama setelah adanya perubahan nomenklatur.

Dalam perubahan nomenklatur di tiga OPD yang berubah tersebut antara lain, pertama Bapelitbang menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, kedua Dislutkanak menjadi Dinas Kelautan dan Perikanan, ketiga BKD menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Sejalan dengan perubahan nomenklatur tersebut, Bupati Batang M. Faiz Kurniawan juga telah melantik dan mengambil sumpah janji jabatan sebanyak  33 Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Mereka diangkat dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, serta jabatan fungsional.

BACA JUGA:Jalani Rangkaian Seleksi Selama 3 Bulan, Mickel dan Gloria Dinobatkan Jadi Mas dan Mbak Batang 2025

BACA JUGA:Demi Alam Batang, Lintas Komunitas di Batang Tanam Ratusan Bibit Pohon di Curug Genting

Bupati Faiz megatakan, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan kali ini hanya perubahan nomenklatur dimana seseorang yang baru ditunjuk ke jabatan baru, atau yang mengalami perubahan nama jabatan (Nomenklatur).

"Pelantikan ini untuk menyelaraskan visi dan misi program-program yang akan dijalankan ke depannya. Apalagi hari ini adalah 70 hari kerja saya bersama Wakil Bupati Suyono setelah dilantik," ujar Bupati Faiz usai acara yang diadakan di aula kantor Bupati Batang, Rabu 30 April 2025 lalu.

Menurutnya sebelum memasuki 100 hari kerja pasangan Faiz Kurniawan dan Suyono, minimal ada acuan percepatan, sehingga ke depannya ada perubahan.

“Oleh sebab itu, percepatan pembangunan harus dapat dimaksimalkan dalam kurun waktu 30 hari kedepan,” tegas Faiz.

Diharapkan, dengan adanya perubahan nomenklatur ini pejabat yang sudah dilantik dapat langsung menyesuaikan pekerjaannya. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang Dwi Riyanto mengatakan, bahwa penataan tenaga non ASN Kabupaten Batang akan menyesuaikan keputusan dari surat Kemendagri dan Kemenpan pada tahun 2025.

“Untuk itu, mulai sekarang sudah harus mengidentifikasi non ASN yang masih dapat bekerja dan tidak dapat bekerja. Menurut data ada sekitar 600 non ASN yang tidak dapat bekerja di lingkungan Pemkab Batang karena tidak memenuhi syarat,” terangnya.

Dwi menyebutkan, syarat tenaga non ASN yang masih dapat bekerja pada tahun 2025 yakni pertama sudah masuk data base BKN atau sudah bekerja lebih dari 2 tahun di lingkungan Pemkab Batang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait