iklan banner Honda atas

Perubahan Nomenklatur, 3 OPD di Pemkab Batang Resmi Berubah Nama

Perubahan Nomenklatur, 3 OPD di Pemkab Batang Resmi Berubah Nama

Bupati Batang Faiz Kurniawan menandatangani berita acara pelantikan pejabat guna menyesuaikan perubahan nomenklatur yang baru.-Istimewa -

“Selanjutnya, bagi non ASN yang tidak mempunyai ijazah serta sudah berusia lebih dari 58 tahun tidak dapat bekerja lagi di tahun 2025,” ungkapnya.

Untuk itu, bagi OPD yang mempunyai tenaga non ASN seperti syarat tersebut harus segera memberitahu supaya mereka dapat memikirkan solusi ke depannya akan bekerja dimana.

“Selain itu, jika ada penggantian tenaga non ASN di tengah jalan harus mendasari kebutuhan dan seizin Bupati Batang. Tenaga non ASN juga masih ada peluang menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu sesuai keputusan surat Kemendagri dan Kemenpan,”  tandas Dwi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait