Apa Aja Sih Syarat, Bunga, dan Prosedur KUR BTN? Yuk Simak!
Apa Aja Sih Syarat, Bunga, dan Prosedur KUR BTN Yuk Simak!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - KUR BTN hadir sebagai solusi pembiayaan yang mendukung pertumbuhan UMKM di Indonesia, khususnya dalam mengakses modal kerja dan investasi.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai syarat, bunga, dan prosedur KUR BTN agar kalian bisa mempersiapkan pengajuan dengan lebih baik dan lancar.
Di tengah tantangan ekonomi dan persaingan usaha yang semakin ketat, pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) membutuhkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, dan terjangkau. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, pemerintah Indonesia melalui berbagai bank, termasuk Bank Tabungan Negara (BTN), menawarkan program Kredit Usaha Rakyat atau KUR BTN.
BACA JUGA:Manfaatkan KUR BRI, Pengusaha Wanita Ini Berhasil Sulap Kelor Jadi Aneka Olahan Pangan yang Digemari
BACA JUGA:Ini Dia Solusi Modal Usaha Tanpa Riba, KUR BSI Syariah untuk UMKM
Apa Itu KUR BTN?
Kredit Usaha Rakyat (KUR) BTN adalah program pembiayaan bersubsidi dari pemerintah yang disalurkan oleh Bank BTN untuk mendukung pengembangan sektor UMKM. Program ini dirancang agar pelaku usaha yang produktif tetapi belum memiliki akses kredit perbankan (unbankable) dapat memperoleh modal dengan bunga rendah dan persyaratan ringan.
KUR BTN terbagi dalam beberapa jenis, seperti:
- KUR Mikro: Pinjaman hingga Rp 50 juta
- KUR Kecil: Pinjaman di atas Rp 50 juta sampai Rp 500 juta
Program ini menyasar pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk perdagangan, pertanian, peternakan, perikanan, industri kecil, dan jasa.
Syarat Pengajuan KUR BTN
Agar pengajuan KUR BTN kalian disetujui, berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
2. Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan.
3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari bank lain (kecuali kredit konsumtif seperti KPR/KKB).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

