Disway award
iklan banner Honda atas

Calon Debitur Wajib Tahu, Inilah 5 Aturan dan Sistem Baru KUR BRI 2024

Calon Debitur Wajib Tahu, Inilah 5 Aturan dan Sistem Baru KUR BRI 2024

KUR BRI 2024-istimewa/net-

3. Kegagalan Pencairan Kredit Akibat Pelunasan yang Tumpang Tindih

Seringkali, prospek debitur mengeluhkan dana pinjaman yang tidak segera cair ke rekening meski perjanjian kredit telah disepakati.

Kondisi ini sering terjadi akibat belum diperbaharuinya data nomor KTP prospek debitur pada sistem SIKP Kemenkeu.

Akibatnya, saat hendak mencairkan dana, sistem masih mendeteksi adanya tumpang tindih pencairan kredit atau jarak yang terlalu singkat dari pelunasan kredit sebelumnya.

4. Kebijakan Tingkat Kredit Bermasalah (NPL)

Informasi terkini menunjukkan bahwa tingkat NPL di sektor kredit Indonesia pada tahun 2024 mengalami peningkatan.

Hal ini juga berdampak pada kredit mikro di tahun yang sama, dimana KUR Super Mikro belum dapat diberikan karena tingkat NPL telah melewati batas 5 persen di tingkat nasional.

Dalam konteks unit kerja, apabila tingkat NPL atau jumlah debitur yang tertunggak pembayarannya lebih dari tiga bulan di suatu unit kerja melebihi 5 persen selama tiga bulan berturut-turut, maka unit BRI tersebut dilarang untuk mendistribusikan KUR.

Situasi ini berujung pada dampak yang dirasakan oleh seluruh penerima KUR, baik yang tertunggak maupun tidak, akibat tingginya tingkat NPL atau kredit yang tidak terbayarkan.

5. Adanya Pinjaman Komersial di Bank Lain

Apabila seorang calon debitur telah memiliki riwayat pinjaman komersial di BRI atau bank lain, meskipun telah lunas, maka permohonan KUR BRI 2024 akan ditolak oleh SIKP.

Penyebab penolakan ini adalah karena calon debitur dianggap telah mendapatkan pinjaman dengan nilai yang lebih besar daripada KUR sebelumnya. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: