Iphone 16 Dilarang Diperjual Belikan di Indonesia, Ternyata Karena Hal Ini!
Iphone 16 Dilarang Diperjual Belikan di Indonesia, Ternyata Karena Hal Ini!-Apple-Youtube
BACA JUGA:Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA
Berikut ini adalah ketentuan yang harus diperhatikan bagi pembeli iPhone 16 dari luar negeri:
1. Pengaturan Cukai dan Pajak
Setiap iPhone 16 yang dibawa masuk ke Indonesia dari luar negeri akan dikenakan cukai dan pajak sesuai aturan yang berlaku.
Hal tersebut berlaku untuk semua barang elektronik yang masuk ke Indonesia, termasuk smartphone.
2. Pengaktifan IMEI
Untuk bisa menggunakan iPhone 16 di Indonesia, setiap perangkat harus melalui proses pengaktifan IMEI agar terhubung dengan jaringan telekomunikasi Indonesia.
IMEI tersebut dapat didaftarkan di Kementerian Perindustrian dan harus melalui verifikasi lebih lanjut.
3. Larangan Jual Kembali
Pembeli iPhone 16 dari luar negeri tidak diperbolehkan untuk menjual kembali perangkat ini di Indonesia.
Jika terdeteksi ada upaya memperjualbelikan iPhone 16, pemerintah berhak menonaktifkan IMEI perangkat tersebut, sehingga iPhone tidak dapat terhubung ke jaringan operator lokal.
Implikasi bagi Konsumen di Indonesia
Larangan ini dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi konsumen iPhone di Indonesia. Apple adalah merek yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di segmen premium.
Dengan adanya larangan tersebut, konsumen yang ingin mendapatkan iPhone terbaru harus melalui berbagai prosedur dan biaya tambahan jika ingin membeli dari luar negeri.
Dampak lainnya adalah peningkatan harga iPhone di pasar lokal akibat terbatasnya akses resmi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

