Saldo DANA Bansos KJP Plus 2025 Tahap 1 Segera Cair! Cek Jadwal dan Aturannya
Saldo DANA Bansos KJP Plus 2025 Tahap 1 Segera Cair! Cek Jadwal dan Aturannya-Ariawanagus-Youtube
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pada artikel kali ini, kami akan membahas mengenai saldo DANA Bansos KJP plus 2025 tahap 1 segera cair, cek jadwal dan aturannya.
Kabar baik bagi para penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Saldo DANA bansos KJP Plus 2025 tahap 1 dipastikan segera cair.
Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu untuk menunjang kebutuhan pendidikan mereka.
Namun, jadwal pencairan mengalami perubahan dari yang seharusnya Januari 2025 menjadi Maret 2025.
Simak informasi lengkap mengenai jadwal terbaru, kriteria penerima serta besaran dana yang akan diterima.
BACA JUGA:Iseng-iseng Berhadiah! Download Game Penghasil Saldo DANA Gratis, Dibayar Rp100 Ribu Per Hari!
BACA JUGA:Narik Rp50.000 Tiap Hari dari Aplikasi Ini, Dapatkan Saldo DANA dengan Cara Simpel! Begini Caranya
Kriteria Penerima Bansos KJP Plus 2025
Bagi kalian yang ingin mendapatkan bantuan sosial KJP Plus tahap 1 tahun 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Siswa memiliki rata-rata nilai rapor minimal 70 selama dua semester berturut-turut.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Masih bersekolah dan berusia 6-21 tahun.
- Berdomisili di DKI Jakarta.
- Berasal dari keluarga kurang mampu.
- Memiliki catatan kepribadian dan sikap yang baik.
Pastikan kalian memenuhi semua persyaratan agar dapat menerima manfaat dari program ini.
Jadwal Pencairan KJP Plus 2025 Tahap 1
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menetapkan jadwal pencairan terbaru untuk KJP Plus tahap 1 tahun 2025 sebagai berikut:
- 13 Januari – 6 Februari 2025: Pendaftaran KJP Plus
- 15 Januari – 8 Februari 2025: Pemadanan data dan verifikasi penerima
- Februari 2025: Penetapan penerima dan besaran KJP Plus melalui Keputusan Gubernur
- Minggu pertama Maret 2025: Pencairan dana KJP Plus tahap 1
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

