Disway award
iklan banner Honda atas

Ingin Gadai Saham Tapi Bingung Caranya? ini Dia Panduan Lengkap Gadai Efek di Pegadaian

Ingin Gadai Saham Tapi Bingung Caranya? ini Dia Panduan Lengkap Gadai Efek di Pegadaian

Ingin Gadai Saham Tapi Bingung Caranya ini Dia Panduan Lengkap Gadai Efek di Pegadaian --

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Ingin tahu panduan lengkap gadai efek di Pegadaian? Simak artikel berikut ini. 

Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan di bawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pegadaian menawarkan berbagai produk pembiayaan untuk segala kebutuhan masyarakat, mulai dari gadai emas, gadai BPKB, pinjaman usaha, hingga gadai efek. 

Apa itu gadai efek? 

Gadai efek adalah salah satu layanan pembiayaan dari Pegadaian dengan menyerahkan jaminan berupa surat berharga. Surat berharga disini adalah berupa saham dan obligasi yang sudah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. 

Ada banyak keunggulan yang didapatkan dengan mengajukan pinjaman gadai efek di Pegadaian, diantaranya yaitu 

BACA JUGA:5 Pasta Gigi Pemutih Gigi Kuning Terbaik yang Aman 

BACA JUGA:Serunya Festival Budaya di SDN 02 Pekiringan Alit, Ada Fashion Show hingga Pawai Budaya

  • Surat berharga tetap dimiliki oleh nasabah 
  • Memiliki sewa modal yang terjangkau 
  • Proses gadai sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jangka waktu untuk pelunasan cicilan fleksibel 
  • Pengajuan pinjaman mudah karena bisa diajukan secara online 
  • Pinjaman ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti untuk keperluan produktif, keperluan konsumtif, dan bisa juga digunakan untuk investasi 
  • Bisa diperpanjang (selama masuk ke dalam kriteria pinjaman)

Sebelum mengajukan pembiayaan gadai efek, calon nasabah harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan. Syarat yang diperlukan jika calon nasabah ingin melakukan pembiayaan gadai efek secara individu: 

BACA JUGA:Saka Tirta Dharma PDAM Dukung Penuh Kegiatan Pramuka Kwarran Batang

BACA JUGA:5 Lipstik Lokal Murah dan Bagus untuk Kamu Coba, Ini Dia Daftarnya!

  • Melampirkan bukti identitas diri yaitu berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 
  • Bukti kepemilikan efek (berupa SOA atau screenshot dari aplikasi sekuritas) 

Syarat gadai efek untuk institusi 

  • Bukti identitas diri berupa KTP atau paspor perwakilan institusi 
  • NPWP perwakilan institusi 
  • NPWP institusi 
  • SID (Single Investor identification) Institusi 
  • AD/ART 
  • Akta pendirian usaha 
  • Laporan keuangan 
  • Laporan portofolio kepemilikan surat berharga 
  • Nomor rekening bank dan nomor handphone perwakilan institusi

BACA JUGA:Tebus Sekarang! Promo Shampo di Indomaret, Harga Mulai Rp 16 Ribuan Saja

BACA JUGA:Rekomendasi Terbaik Sunscreen untuk Mengecilkan Pori-Pori yang Besar, Wajah Langsung Mulus!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: