Rekomendasi KUR Bunga Rendah, UMKM Wajib Tahu Ini!
Rekomendasi KUR Bunga Rendah, UMKM Wajib Tahu Ini!-freepik.com-
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bagi pemilik usaha yang ingin mengembangkan usahanya, simak ini rekomendasi KUR bunga rendah yang bisa jadi alternatif sumber tambahan modal.
Modal usaha sering kali menjadi tantangan besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Tidak semua pelaku UMKM memiliki akses terhadap pembiayaan formal dari perbankan. Untungnya, pemerintah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menawarkan solusi pembiayaan dengan bunga rendah yang sangat membantu bagi perkembangan sektor UMKM.
Nah, buat kamu yang sedang mencari KUR bunga rendah, simak ulasan lengkap berikut ini agar kamu bisa memilih program pinjaman yang paling sesuai untuk kebutuhan usahamu!
BACA JUGA:Bikin Resah, Pinjaman Online Meresahkan Banyak Kalangan Masyarakat
Apa Itu KUR Bunga Rendah?
KUR bunga rendah adalah pinjaman usaha dari pemerintah melalui bank atau lembaga keuangan dengan suku bunga di bawah bunga komersial pada umumnya. Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan subsidi bunga KUR, sehingga bunga pinjaman tetap rendah meski suku bunga acuan naik.
Bunga KUR di tahun 2025 tetap berada di kisaran 3% per tahun (atau sekitar 0,25% per bulan) untuk debitur yang memenuhi syarat. Hal ini tentu sangat menarik dan kompetitif dibandingkan pinjaman dari lembaga keuangan lain.
BACA JUGA:10 Aplikasi Pencatat Keuangan untuk Mac; Beserta Fitur, Kelebihan dan Kekurangan
BACA JUGA:10 Aplikasi Pencatat Keuangan untuk Windows; Beserta Fitur, Kelebihan dan Kekurangan
Keunggulan KUR Bunga Rendah
Mengapa kamu harus mempertimbangkan KUR bunga rendah untuk pembiayaan usaha?
- Bunga hanya 3% per tahun, jauh di bawah bunga pinjaman komersial yang bisa mencapai 10–14%.
- Tanpa agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp 100 juta.
- Tenor fleksibel, bisa sampai 5 tahun untuk investasi dan 3 tahun untuk modal kerja.
- Proses cepat dan mudah, bisa online maupun offline.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

