Guru TPQ Madin Karangdadap Tolak Pembelajaran 5 Hari Sekolah
Basko TPQ Madin Kec Karangdadap, Arif Son Haji bersama nara sumber.-Ahmad Djunaidi -
KARANGDADAP - Guru Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin) Kecamatan Karangdadap menolak pembelajaran 5 hari sekolah yang rencananya akan diterapkan di Kabupaten Pekalongan.
Pernyataan sikap tersebut ditegaskan oleh 108 guru TPQ dan Madin se Kecamatan Karangdadap yang digelar Jumat 18 Juli 2025 siang dalam acara "Pelatihan Managemen Pengelolaan Lembaga TPQ Madin," di gedung Madin NU Desa Pagumenganmas.
Menurut Ketua Badko TPQ Madin Kecamatan Karangdadap, Arif Son Haji penerapan sistem 5 hari sekolah kepada siswa TK, SD, dan SMP sederajat akan dapat mengganggu jalannya pembelajaran karena adanya bentrokan jam belajar antara sekolah formal dan madrasah.
Hal ini menyebabkan siswa kelelahan dan kurang fokus, serta berpotensi mengurangi minat siswa untuk mengikuti madrasah.
BACA JUGA:PCNU Kabupaten Pekalongan Tolak Kebijakan 5 Hari Sekolah, Minta Pemerintah Daerah Tinjau Ulang
BACA JUGA:Begini Tanggapan Kepala Dindikbud Kabupaten Pekalongan Terkait PCNU Menolak 5 Hari Sekolah
Menurutnya sistem 5 hari sekolah, terutama jika jam belajar di sekolah formal diperpanjang hingga sore hari, dapat bertabrakan dengan jadwal pembelajaran di Madrasah Diniyah yang umumnya berlangsung setelah jam sekolah formal mulai pukul 13.00 WB hingga pukul 17.00.WIB
"Akibat kelelahan dan bentrok jam pembelajaran akan sangat berdampak.Untuk mengatasi masalah ini perlu dicari solusi,"tegasnya.
Ia menjelaskan perlunya adanya kebijakan seperti penyesuaian jadwal, pengaturan jam belajar yang lebih fleksibel, atau mencari alternatif lain yang tidak mengganggu keberlangsungan Madrasah Diniyah.
Dalam kesempatan itu ditegaskan oleh Rektor STAIKAP, Nur Hanafi yang didampingi Waka STAIKAP Ahmad Kamalul Fikri sebagai Nara sumber menjelaskan bahwa TPQ dan Madin saat ini masih dipandang pendidikan kelas nomor dua merujuk pada anggapan bahwa madrasah, sebagai lembaga pendidikan Islam, seringkali dianggap berada di bawah atau kurang penting dibandingkan dengan sekolah umum (yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan).
Ada tantangan dalam pengelolaan madrasah, terutama madrasah swasta, termasuk masalah pendanaan dan kualitas guru.
'"Saat ini honor para guru TPQ dan madin Rp.100.000.yanh dikeluarkan oleh provinsi Jateng 4 bulan sekali, dan para guru mendapatkan Rp 500.000 setiap menjelang lebaran alias setahun sekali dari kabupaten," ungkapnya.
Meskipun demikian, madrasah memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan nilai-nilai keagamaan siswa sehingga perlunya penataan dan pelatihan manageman yang rencananya akan digelar bertahap ditiap kecamatan.
"STAIKAP memberikan dukungan dan beasiswa bagi para guru TPQ Madin untuk meningkatkan kualitas pendidikan,''ungkapnya.(jun)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

