Disway award
iklan banner Honda atas

PT Kabana Textile Industries Disegel, Ratusan Polisi Diturunkan

PT Kabana Textile Industries Disegel, Ratusan Polisi Diturunkan

Pengadilan Niaga Semarang menyegel pabrik PT Kabana di Sipait, Kamis, 31 Juli 2025. Proses penyegelan ini mendapat pengamanan dari ratusan personel gabungan dari Polres Pekalongan, TNI dan Satpol PP.-Hadi Waluyo-

KAJEN, RADARPEKALONGAN.CO.ID - Penyegelan PT Kabana Textile Industries yang berlokasi di Jalan Raya Pait Km 10, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, diamankan oleh ratusan personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP, Kamis, 31 Juli 2025. 

Sebelum diturunkan ke lokasi pabrik, Polres Pekalongan gelar apel pengamanan di Pos Pol Pait. Apel pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pekalongan Kompol Farid Amirullah.

Hadir dalam kegiatan tersebut para pejabat Polres Pekalongan, jajaran TNI, serta Satpol PP Kabupaten Pekalongan. Total, pengamanan melibatkan 237 personel Polri, 30 personel TNI, dan 18 anggota Satpol PP.

Dalam arahannya, Kompol Farid menekankan pentingnya pelaksanaan tugas dengan mengedepankan sikap humanis.

“Penyegelan ini dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga. Tugas kita hanya mengamankan jalannya kegiatan, mendampingi kurator dan pihak pengadilan, serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.

Baca juga:Tuntut Hak-hak dan Pesangon, Buruh PT Kabana Ngadu Ke DPRD Kabupaten Pekalongan

Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari benturan dengan karyawan PT Kabana Textile Industries.

“Dalmas awal dan negosiator harus mengedepankan cara-cara persuasif dalam membantu proses penyegelan. Reskrim dan Intel melekat pada tim Pengadilan Niaga dan kurator, sedangkan lalu lintas melakukan pengaturan arus di depan pabrik,” imbuhnya.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat dari Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 360/PAM.PN.W12.UI/HK2.4/VII/2025, terkait bantuan keamanan untuk pelaksanaan penyegelan perkara nomor 2/Pdt.Sus-Penyegelan/2025/PN Niaga Smg jo nomor 01/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.

Perkara tersebut melibatkan PT Palm Semesta Engineering sebagai pemohon melawan PT Kabana Textile Industries sebagai termohon, dengan objek segel berupa aset eks PT Kabana Textile Industries di Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan.

Kabag Ops Polres Pekalongan berharap seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa insiden. “Harapan kami, kegiatan ini bisa selesai dengan aman, tertib, dan kondusif. Mari kita laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. 

Berkat adanya pengamanan dari aparat, kegiatan penyegelan PT Kabana Textile Industries berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Wartawan Dilarang Masuk

Sementara itu, beberapa wartawan yang ingin meliput kegiatan penyegelan itu dihentikan oleh satpam pabrik di pos satpam di samping pintu gerbang utama. Setelah wartawan diminta menunjukkan tanda pengenal dan difoto, pihak satpam koordinasi dengan manajemen pabrik. Namun, wartawan akhirnya tidak diperbolehkan masuk.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: