Disway award
iklan banner Honda atas

PT Kabana Textile Industries Disegel, Ratusan Polisi Diturunkan

PT Kabana Textile Industries Disegel, Ratusan Polisi Diturunkan

Pengadilan Niaga Semarang menyegel pabrik PT Kabana di Sipait, Kamis, 31 Juli 2025. Proses penyegelan ini mendapat pengamanan dari ratusan personel gabungan dari Polres Pekalongan, TNI dan Satpol PP.-Hadi Waluyo-

"Maaf wartawan tidak boleh masuk," tutur salah satu satpam.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan, Turmudzi, dikonfirmasi terpisah menyatakan, nasib pekerja lama di PT Kabana masih terombang-ambing karena sudah pailit dan PT Kabana masih proses gugatan.

Menurutnya, hak-hak pekerja juga belum diterima paska PT Kabana dinyatakan pailit. "Pekerja lama yang direkrut oleh PT TMS sekitar 150 orang. Ratusan pekerja lainnya masih nganggur," ujar dia.

"Kita akan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan untuk memperjuangkan nasib kami, Jumat, 1 Agustus 2025," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, nasib buruh pabrik di Kabupaten Pekalongan masih terus memprihatinkan. Kini, giliran buruh PT Kabana Textile Industri Pekalongan merana paska persoalan yang mendera pabrik tempat mereka bekerja.

Sebelumnya, beberapa pabrik besar di Kabupaten Pekalongan didera persoalan. Sebut saja PT Pismatex, PT Dupantex, PT Panamtex dan lainnya.

Puluhan perwakilan buruh PT Kabana Textile Industri Pekalongan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (19/5/2025). Mereka ditemui Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir, Komisi 4 DPRD Kabupaten Pekalongan, Plt Kepala Dinas UMKM dan Nakertrans Argo Yudha Ismoyo dan jajarannya.

Para pekerja berharap, pemerintah membantu mencarikan jalan keluar dari permasalahan yang mendera mereka. Audiensi ini mendapat pengamanan dari jajaran Polres Pekalongan.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan, Turmudzi, menerangkan, pada tanggal 3 Maret 2025, PT Kabana dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Namun, kata dia, sebelum dinyatakan pailit, PT Kabana telah dilelang oleh Bank BNI. Pemenang lelangnya adalah PT Target Makmur Sentosa (PT TMS) pada tanggal 11 Desember 2025.

"PT Kabana masih punya kewajiban kepada karyawan total Rp 27.851.946.636 yang belum terselesaikan," ujar dia.

Dikatakan, sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 UU Cipta Kerja, dalam hal terjadi pengalihan perusahaan, hak-hak pekerja atau buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

"Sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 ini seharusnya hak-hak karyawan menjadi tanggung jawab pengusaha baru, dalam hal ini PT TMS," kata dia.

Menurutnya, pihaknya telah melakukan pertemuan satu kali dengan manajemen PT TMS dan telah dua kali mengajukan surat permohonan perundingan terkait hal itu tapi tidak direspon oleh pihak PT TMS.

"Karyawan PT Kabana sama PT TMS sudah pernah ketemu, tapi memang dari PT TMS itu tidak memberikan keputusan terkait hak-hak dan gaji yang tertunda. Nominalnya itu gaji dan THR yang tertunda nilainya Rp 9 miliar, dan hak-hak pesangon itu totalnya menjadi Rp 27 miliar lebih," kata dia.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: