Disway award
iklan banner Honda atas

Bupati Fadia: Sertifikasi Aset dan Penyesuaian Tata Ruang Jadi Kunci Majunya Investasi di Kabupaten Pekalongan

Bupati Fadia: Sertifikasi Aset dan Penyesuaian Tata Ruang Jadi Kunci Majunya Investasi di Kabupaten Pekalongan

--

RADARPEKALONGAN.CO.ID - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penertiban aset dan penyesuaian tata ruang. 

Hal ini ia sampaikan usai menerima sertifikat aset milik Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri, di Ruang Rapat Bupati, Selasa 30 September 2025.

Sertifikat aset daerah tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, dimana seluruh aset Pemkab, termasuk tanah jalan milik PU, diwajibkan memiliki kepastian hukum.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fadia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran BPN.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan BPN yang telah membantu menuntaskan sertifikasi aset milik daerah. Dengan adanya sertifikat ini, posisi kepemilikan menjadi jelas, sehingga perencanaan pembangunan bisa lebih tertata dan terarah,” ujar Fadia.

Lebih jauh, Fadia juga menekankan perlunya percepatan penyesuaian zonasi tata ruang agar selaras dengan dinamika pembangunan. Menurutnya, kondisi zonasi yang belum diperbarui kerap menjadi kendala investor yang ingin menanamkan modal di Kabupaten Pekalongan.

“Banyak perusahaan berminat masuk ke Pekalongan, tetapi terhambat aturan zonasi yang sudah lama tidak diperbarui. Jika tidak segera disesuaikan, peluang itu bisa berpindah ke daerah lain. Karena itu, kami berharap BPN segera mendukung proses penyesuaian tata ruang demi terciptanya iklim investasi yang sehat,” jelasnya.

Bupati Fadia menegaskan bahwa percepatan investasi akan membawa manfaat besar bagi masyarakat, terutama dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jawa Tengah, Lampri, menuturkan bahwa sertifikasi aset daerah tidak hanya melindungi dari klaim pihak lain, tetapi juga menjadi dasar integrasi data dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

“Jika sudah terhubung dengan NJOP, pelayanan akan lebih mudah, baik untuk pengendalian maupun administrasi seperti balik nama. Kami harap Kabupaten Pekalongan bisa segera mengikuti langkah daerah lain yang sudah menerapkannya,” terangnya.

Dengan dukungan penuh dari BPN, Bupati Fadia optimistis Kabupaten Pekalongan dapat memperkuat kepastian hukum atas aset sekaligus menciptakan tata ruang yang kondusif untuk pertumbuhan investasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: