Kesbangpol Kabupaten Pekalongan Dorong Ormas Ikut Ciptakan Kondusifitas Daerah
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kebebasan berserikat dan berkumpul bagi masyarakat merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang. Namun demikian, kebebasan tersebut bukan berarti bebas tanpa batas. Ada aturan main yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan, Haryanto, di sela-sela kesibukannya menerima sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) di Teras Ormas.
Adapun Teras Ormas sebuah wadah yang disiapkan oleh Kesbangpol sebagai ruang dialog dan penyaluran aspirasi masyarakat.
"Teras Ormas ini menjadi tempat bagi masyarakat atau ormas untuk menyampaikan aspirasi, saran, masukan, maupun laporan. Bahkan untuk sekadar diskusi atau ngobrol santai sambil ngopi pun boleh. Kami terbuka untuk siapa saja," ujar Haryanto.
Ia menegaskan, keberadaan Teras Ormas bertujuan memperkuat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat, khususnya organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Pekalongan. Melalui forum ini, diharapkan hubungan antara pemerintah dan ormas semakin harmonis serta selaras dengan semangat pembangunan daerah.
Haryanto menyampaikan, saat ini terdapat 158 Ormas Terdaftar Di Kabupaten Pekalongan, baik yang berbentuk perkumpulan, yayasan, forum, ikatan, maupun persatuan. Semua ormas tersebut memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART yang jelas, akta notaris, serta legalitas resmi dari kemenkumham atau keterangan terdaftar dari Kemendagri.
"Itu salah satu aturan mainnya. Jika sebuah kelompok tidak memiliki legal formal yang jelas, maka pemerintah tidak berkepentingan memfasilitasi. Karena bisa dikategorikan sebagai organisasi liar," tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap kelompok atau individu yang mengatasnamakan ormas namun tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Jangan mudah percaya apalagi sampai memberikan data pribadi kepada pihak yang belum jelas legalitasnya, karena bisa disalahgunakan," pesan Haryanto.
Lebih jauh, ia mengingatkan agar masyarakat mewaspadai keberadaan kelompok yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, seperti penyebaran permusuhan antar suku, agama, ras, maupun golongan.
"Kita harus menjaga agar tidak ada pihak yang merongrong kewibawaan pemerintah serta mencederai semangat persatuan dan kesatuan bangsa," tegasnya.
Menurut Haryanto, penting bagi masyarakat untuk mengenali siapa saja pengurus ormas yang aktif di lingkungan mereka.
"Kenali pengurusnya, pahami rekam jejaknya. Pengurus ormas harus tahu AD/ART organisasi, paham mekanisme pertanggungjawaban, baik kepada anggota, pemerintah, maupun masyarakat," katanya.
Kesbangpol, lanjutnya, mengapresiasi ormas-ormas yang tertib administrasi, melaporkan keberadaan serta kegiatannya secara rutin, dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

