Pemkab & DPRD Kab. Pekalongan Sahkan 3 Raperda, Bupati Fadia Dorong Implementasi Cepat Demi Manfaat Masyarakat
--
RADARPEKALONGAN.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, yang digelar di ruang rapat paripurna setempat.
Tiga Raperda yang disetujui bersama meliputi:
1. Raperda tentang Pengarusutamaan Gender,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam sambutannya menegaskan bahwa ketiga Raperda tersebut memiliki arti penting dalam mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap tiga Raperda ini bisa segera diterapkan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pekalongan. Regulasi ini tidak hanya mengatur secara administratif, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan sosial,” ujar Bupati Fadia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Raperda tentang Pengarusutamaan Gender disusun untuk memastikan kesetaraan dan perlindungan hak bagi perempuan dalam proses pembangunan daerah. Dengan kebijakan ini, diharapkan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan pembangunan bisa semakin kuat dan setara dengan laki-laki.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Bupati menegaskan, anak adalah generasi penerus bangsa yang harus mendapat perhatian dan perlindungan maksimal.
“Kami ingin memastikan setiap anak di Kabupaten Pekalongan tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari kekerasan,” tuturnya.
Adapun Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/5830/Keuda tanggal 31 Oktober 2025, Pemkab bersama DPRD melakukan penyesuaian sejumlah pasal dalam perda yang lama dalam waktu maksimal 15 hari kerja.
“Melalui penyempurnaan aturan ini, kami berharap pengelolaan pajak dan retribusi daerah dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Bupati Fadia.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Pekalongan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk terus memperkuat kebijakan daerah yang berpihak pada rakyat dan mendukung kemajuan Kabupaten Pekalongan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

