iklan banner Honda atas

Cemburu, Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri

Cemburu, Suami Aniaya Istri dan Anak Tiri

KASUS KDRT - Di awal tahun 2023, ada dua kasus KDRT yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polres Pekalongan. Yakni di Kandangserang dan Bojong.-Hadi Waluyo-

KDRT ini dipicu oleh kemarahan tersangka berinisial WH (22), warga Dukuh Sigugur, Desa Sukoharjo, terhadap korban yang merupakan istri sahnya. Korban berinisial FW (21), warga Dukuh Sigugur.

 

"Suami korban marah karena istrinya itu menanyakan isi percakapan WA tersangka dengan perempuan lain. Maka terjadi pertengkaran, sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan istri sahnya sendiri," terang Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim, kemarin.

 

Dikatakan, kasus KDRT ini sempat viral di media sosial. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka-luka di bibir, kepala, dan luka lebam di wajah. Pihaknya akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi pelariannya di Kampung Transmuara Bayau Desa Tanjung Aur II Kecamatan Pinoraya Kabupaten Bengkulu Selatan pada Minggu (26/2/2023). (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait