PPNI Kajen Tolak Omnibus Law
KENAKAN PITA - PPNI Kabupaten Pekalongan menolak undang undang kesehatan Omnibus Law. -Triyono-
**Gelar Aksi Pasang Pita Hitam
KAJEN - Penolakan Rencangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law gencar terjadi di sejumlah daerah. Termasuk di Kabupaten Pekalongan. Organisasi kesehatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Pekalongan menolak dengan menggelar aksi pasang pita hitam dan doa bersama melalui zoom oleh DPW PPNI Jawa Tengah. Selain itu juga memasang spanduk di setiap DPK.
Ketua DPD PPNI kabupaten Pekalongan Sulistyo Aji mengatakan, aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibuslaw ini bakal melibatkan lima organisasi profesi. Organisasi tersebut yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
"Aksi damai ini bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yang terburu-buru dan tidak memperhatikan masukan dari organisasi profesi yang merupakan garda terdepan dalam melayani masyarakat," katanya saat di ruang kerjanya, Senin (8/5/2023).
Ia menekankan, keputusan yang tertuang dalam RUU Kesehatan Omnibus Law untuk menghapus organisasi kesehatan adalah tindakan yang gegabah dan tidak berpihak ke pekerja medis atau nakes.
"Kami menolak secara absolute, karena akan dihapusnya organisasi profesi yang menjadi payung pekerja medis,"ungkapnya.
Meskipun melakukan aksi damai, Aji menjamin akses pelayanan kesehatan untuk masyarakat tetap terlayani dengan baik di setiap pusat pelayanan kesehatan di Kabupaten Pekalongan. (yon)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

