544 Bacaleg Perebutkan 45 Kursi DPRD Kabupaten Pekalongan
TERIMA PENDAFTARAN - Komisioner KPUD Kabupaten Pekalongan saat menerima pendaftaran bacaleg. -Hadi Waluyo-
Disinggung tahap selanjutnya, Abi mengatakan, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi terhadap yang sudah didaftarkan oleh parpol. "Nah, verifikasi administrasi itu adalah yang pertama nanti kita berikan hasilnya kepada parpol untuk memenuhi administrasi yang memang belum lengkap," ujar dia.
"Jadi, kemarin itu masih hanya dokumennya ada, benar, dan lengkap. Nah itu indikatornya ada di SILON. Kalau semuanya centang hijau berarti lengkap. Tapi kalau ada yang merah, berarti belum lengkap. Jadi kemarin itu masih pada tahap ada, benar, dan lengkap," lanjut dia.
Dalam verifikasi selanjutnya, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi administrasi ada dua. Yang pertama terhadap pencalonannya. Yang kedua verifikasi terhadap bakal calonnya. Masa verifikasi ini sampai tanggal 25 Juni.
Verifikasi pencalonan itu misalnya ada tidak rekomendasi dari DPP, sudah ditandatangani sesuai dengan pengurus DPP-nya dan distempel belum. Kemudian ada tidak daftar calonnya yang direkomendasi oleh DPP, dan 30 persen keterwakilan perempuan.
"Nah ini, karena ada rencana perubahan PKPU Nomor 10 tentang pendaftaran bakal calon untuk DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/kota, dimana bahwa kuota perempuan itu tidak dihitung pembulatan ke bawah maupun ke atas. Melainkan semuanya pembulatan ke atas. Contoh, nanti di dapil I, yang awalnya 30 persen kuota perempuannya di aturan yang lama itu dua sudah bisa. Maka dengan perubahan itu nanti parpol harus menyampaikan calon perempuan di dapil I minimal tiga. Itu perubahannya. Karena pembulatannya ke atas. Itu yang nanti akan kita cek. Sepanjang kalau memang PKPU sudah diubah. Kalau belum ya kita menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ada," terang dia.
Verifikasi kedua adalah untuk syarat administrasi bakal calon. Verifikasi ini untuk calon-calon yang pada saat pendaftaran syarat administrasinya belum lengkap. Contoh misalnya di surat keterangan belum pernah dipidana dari PN, atau ijazahnya belum legalisir.
Bagi yang berstatus sebagai ASN, TNI/Polri, maupun kepala desa, perangkat desa, dan komisaris BUMN/BUMD, serta pengawas, maka segera mundur. Harus menyampaikan surat pengunduran diri dan juga ada tanda terima dari instansi terkait.
"Jadi sampai nanti sebelum penetapan DCT, parpol boleh mengubah calonnya, misalkan karena meninggal dunia, atau mau digonta-ganti, atau nomor urutnya diganti, dapilnya dipindah, masih bisa sebelum DCT ditetapkan pada 3 November," imbuh dia. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
