iklan banner Honda atas

Lagi Puasa Tapi Harus Masak? lni Hukumnya Mencicipi Makanan di Ujung Lidah

Lagi Puasa Tapi Harus Masak? lni Hukumnya Mencicipi Makanan di Ujung Lidah

Mencicipi masakan bisa membuat batal tidak?-Radar Pekalongan-Tribunnews

RADARPEKALONGAN.CO.ID–Berbicara soal puasa Ramadhan, kita sering kali terjebak dalam dilema antara menjaga kesempurnaan ibadah dan tanggung jawab menyajikan hidangan yang lezat untuk keluarga. Mengolah tanpa ragu itu ibarat berjalan di ruang gelap; kita tidak tahu apakah bumbunya sudah pas, keasinan, atau justru hambar. Masalahnya, banyak dari kita yang masih ragu, sebenarnya klakson masakan itu boleh atau tidak sih meski di ujung lidah? Jangan-jangan niatnya ingin memastikan rasa, malah berakhirnya batal puasa.

Jika kita melihat pandangan para pakar hukum Islam, seperti yang disampaikan oleh para tokoh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, penjelasan sebenarnya cukup menenangkan. Mencicipi makanan saat sedang berpuasa itu tidak dilarang secara mutlak. Mari kita bedah lebih dalam agar kita tidak salah kaprah dalam menanamkannya di dapur.

1. Lidah Sebagai Batasan Terakhir

Prinsip utama dalam puasa adalah menahan diri dari memasukkan segala sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja hingga sampai ke perut. Di sinilah letak kuncinya. Lidah kita hanyalah indra perasa, bukan bagian dari saluran pencernaan dalam. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, selama makanan tersebut hanya berhenti di lidah dan tidak sampai melewati kerongkongan, maka puasa tetap dianggap sah.

Artinya, aktivitas ciuman ini hanya dapat melibatkan ujung lidah. Begitu sensor rasa di lidah sudah menangkap apakah masakan tersebut kurang garam atau terlalu manis, sisa makanan tersebut harus segera dikeluarkan atau dimuntahkan kembali. Tidak boleh ada sedikit pun zat yang tertelan, baik itu cairannya maupun ampasnya. Jika setelah berlangganan Anda merasa ragu ada yang tertelan, maka di situlah letaknya risiko yang bisa membatalkan puasa.

2. Mubah bagi Juru Masak, Makruh bagi Orang lain

Hal yang menarik adalah adanya perbedaan hukum tergantung pada “siapa” yang melakukan pencicipan tersebut. Musta'in Ahmad, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Surakarta, menjelaskan bahwa ada kategori hukum yang berbeda-beda untuk menjaga agar ibadah puasa tidak disepelekan.

Pertama, bagi mereka yang memang bertugas memasak entah itu ibu rumah tangga, juru masak di restoran, atau orang yang kebagian jatah menyiapkan takjil hukum makanan berjamaah adalah mubah alias boleh. Ada unsur "hajat" atau keperluan yang jelas di sini. Tujuannya mulia, yaitu memastikan orang yang berbuka puasa mendapatkan hidangan yang enak dan layak. Dalam Islam, memberikan pelayanan terbaik kepada orang yang berbuka memiliki pahala yang besar, sehingga masakan dianggap sebagai bagian dari upaya tersebut.

Kedua, bagi orang yang tidak sedang memasak tapi tiba-tiba ingin berlangganan makanan, hukumnya berubah menjadi makruh. Makruh artinya tindakan tersebut tidak disukai oleh Allah dan sebaiknya dihindari. Kenapa? Karena tidak ada kepentingan yang mendesak. Kalau tidak masak tapi ikut kualifikasi, itu namanya hanya mengikuti keinginan nafsu atau sekadar iseng. Selain itu, risikonya jauh lebih besar karena bisa memicu keinginan untuk makan lebih banyak atau tidak sengaja menelan masakan tersebut.

3. Kehati-hatian adalah Kunci

Meski dibolehkan, bukan berarti kita bisa memenuhi masakan sesuka hati layaknya sedang melakukan food tasting. Ketua MUI bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengingatkan bahwa persyaratan itu harus dilakukan sesedikit mungkin. Cukup satu titik kecil di ujung lidah saja. Beliau juga menyarankan agar sebisa mungkin aktivitas ini dihindari jika kita merasa tidak yakin bisa mendapatkan kembali dengan bersih.

Beberapa orang mungkin merasa kesulitan untuk langsung membuang sisa rasa di mulut. Jika kamu termasuk tipe orang yang refleks menelannya tinggi, lebih baik jangan ambil risiko. Sebagai alternatif, Anda bisa meminta bantuan orang lain yang tidak puas (misalnya anak kecil atau anggota keluarga yang sedang berhalangan) untuk memeriksa rasa masakan Anda.

4. Menjaga Niat dan Kualitas Ibadah

Pada akhirnya, memahami hukum kualifikasi masakan ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang sangat praktis dan tidak kaku. Kita diberikan kelonggaran untuk tetap bisa menjalankan tanggung jawab sosial di dapur tanpa harus kehilangan pahala puasa. Namun, kelonggaran ini menuntut kedisiplinan dan kejujuran pada diri sendiri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: tribunnews