Sebelum Mengambil Promo KPR, Waspadai 6 Biaya Tambahan Ini Sebelum Beli Rumah!
Sebelum Mengambil Promo KPR, Waspadai 6 Biaya Tambahan Ini Sebelum Beli Rumah!-Sahabat Pintar Finansial-youtube
Oleh karena itu, pastikan kalian sudah memiliki rencana keuangan yang matang sebelum menyetujui promo KPR tertentu.
3. Biaya Notaris: Penjamin Legalitas Transaksi
Notaris memiliki peran penting dalam proses legalitas pembelian rumah, mulai dari pengecekan sertifikat, pembuatan Akta Jual Beli (AJB), hingga proses Bea Balik Nama (BBN).
Besaran biayanya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kompleksitas dokumen dan wilayah hukum.
Biaya ini wajib masuk dalam perhitungan awal kalian agar tidak terkejut saat proses KPR berjalan.
4. Biaya Provisi Bank: Administrasi Persetujuan Kredit
Biaya provisi adalah biaya yang dikenakan bank sebagai bentuk administrasi atas persetujuan KPR kalian.
Besarannya umumnya sekitar 1% dari total kredit yang diajukan dan biasanya langsung dipotong dari jumlah pencairan kredit.
Meski terdengar kecil, tetap wajib kalian hitung agar tidak mengganggu perencanaan anggaran.
5. BPHTB: Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
BPHTB dikenakan saat hak milik rumah berpindah dari penjual ke pembeli. Besarnya 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi dengan batas tidak kena pajak (NPOPTKP).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

