Awas Salah Kaprah! Bolehkah Perempuan Haid dan Nifas Keramas? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina
Awas Salah Kaprah! Bolehkah Perempuan Haid dan Nifas Keramas? Begini Penjelasan Ning Sheila Hasina -Tangkap layar -Freepik.com
Yang tidak kalah famous nya di kalangan perempuan di desa dan daerah-daerah yang memang sudah menjamur dan merupakan turunan dari maqolah diatas adalah anggapan bahwa saat perempuan haid maka rambut yang rontok wajib di kumpulkan, kalau sisiran harus dikumpulkan lalu di mandikan saat si perempuan mandi besar.
"Nah ini yang salah kaprah, biasanya setelah dikumpulkan rambut itu dimandikan ketika mandi besar. Ini tidak ada keharusan ya bahkan Sunnah pun tidak. Yang harus dibasahi saat mandi besar adakah anggota tubuh yang masih menempel bukan yang terlepas," imbuhnya.
Dalam hukum fiqihnya, apakah perempuan yang sedang haid dan nifas ini mengumpulkan rambut yang rontok? Jawabannya adalah bagi perempuan mengumpulkan rambut itu tidak hanya berlaku ketika haid ataupun nifas saja, namun hal ini dianjurkan dalam syariat agar rambut yang rontok tersebut tidak terlihat oleh non mahramnya. Dan setelah dikumpulkan rambut tersebut di pendam atau di taruh ditempat yang tidak terlihat oleh non mahram, bukan di mandikan bersamaan mandi besar.
BACA JUGA:Apakah Taubat Kita Diterima Allah? Begini Cirinya, Kata Ustaz Adi Hidayat
Demikianlah ulasan tentang bolehkah perempuan haid dan nifas keramas? Semoga membantu.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

