Antisipasi PMK, Bhabinkamtibmas Cek Pusat Peternakan
KOTA - Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan, jajaran Polres Pekalongan Kota melakukan berbagai upaya. Diantaranya melakukan pengecekan dan pendataan ke sejumlah peternakan maupun tempat penjualan hewan ternak.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasat Binmas AKP Bambang Slamet Koadi mengatakan pengecekan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas di wilayah binaan masing-masing, dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, dalam hal ini kalau di Kota Pekalongan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan.
"Kita melakukan pengecekan dan monitoring hewan ternak untuk pencegahan penularan Peyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) yang ada di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota," kata Kasat Binmas, Senin (16/5/2022).
Masing-masing anggota Bhabinkamtibmas tersebut mendatangi setiap kandang ternak di wilayah binaan masing-masing, melakukan pendataan, kemudian melaporkan ke pimpinan dan mengkoordinasikan penanganan dengan dinas terkait apabila ditemukan hewan ternak yang terindikasi terjangkit PMK. "Kegiatan ini dilakukan oleh para Bhabinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing dan dilaporkan setiap hari ke pimpinan atas," imbuh Bambang.
Pihaknya menambahkan masyarakat tidak perlu panik namun tetap waspada dengan adanya wabah PMK yang terjadi di beberapa wilayah. Disampaikan pula bahwa PMK pada hewan ternak tidak menular ke manusia, dan diimbau ke setiap warga yang memiliki hewan ternak untuk menjaga kebersihan kandangnya, menjaga kesehatan hewan ternak, dan melaporkan ke dinas peternakan maupun kepolisian apabila ada hewan ternak yang sakit sehingga bisa diambil langkah-langkah lanjutan.
"Kegiatan pengecekan maupun patroli di samping untuk mendapatkan data yang akurat di lapangan juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dimasyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Surat Telegram terkait penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Surat itu bernomor STR/395/Ops/2022, tertanggal 11 Mei 2022.
Isi Instruksi Kapolri ke Poldw jajaran tersebut diantaranya memerintahkan jajaran Polri untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkait data penyebaran PMK dan upaya yang dilakukan untuk mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang dinyatakan wabah PMK. Sehingga dapat meminimalisir penyebarannya.
Selain itu, memberdayakan dan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat bahwa PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
