Empat Pengedar Narkoba Ditangkap Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota
Kedua tersangka berikutnya adalah MFR (27) warga Bligo dan MBJ (24) warga Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Keduanya ditangkap karena diduga sebagai pengedar dan atau pemakai psikotropika. Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 9 butir pil Riklona, 1 hp, 1 tas, dan uang Rp385.000. Tersangka ditangkap pada Senin (11/2) lalu.
Salah satu tersangka, MBJ, mengatakan mengkonsumsi Riklona sebagai obat tidur. Karyawan di salah satu pabrik tekstil di Pekalongan ini mengaku akan merasa fit jika mengkonsumsi obat tersebut. "Saya baru tiga kali membelinya. Setiap tablet seharga Rp35 ribu," terangnya.
Sedangkan MFR mengaku membeli obat tersebut dari seseorang di Bali. Kemudian barang itu dikirim ke Pekalongan melalui jasa kirim paket.
Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal 62 UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling lama selama 5 tahun. (way)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

