Wajib Kantongi Dukungan 10 Cabor
*Syarat Mencalonkan Diri Sebagai Ketua KONI
KOTA - Kepengurusan KONI Kota Pekalongan pimpinan Muchammad C Maretan akan berakhir bulan April mendatang. Rencananya, pemilihan ketua KONI baru akan dilakukan dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) usai Idulfitri. Sejumlah persyaratan sudah ditetapkan dalam Rapat Kerja Kota (Rakerkot) KONI belum lama ini. Salah satunya, calon yang akan maju wajib mendapat dukungan tertulis dari 10 cabang olahraga di Kota Pekalongan.
"Calon ketua KONI wajib mendapatkan dukungan tertulis dari minimal 10 cabang olahraga di Kota Pekalongan," ungkap Sekretaris KONI Kota Pekalongan, Taufan Adestia. Jumlah tersebut berarti sama dengan 25% dari total jumlah cabor di bawah KONI Kota Pekalongan yang saat ini sudah mencapai 41 cabor.
Syarat lainnya, calon ketua KONI juga pernah menjadi ketua cabang olahraga, warga Kota Pekalongan, tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik maupun pejabat struktural, pendidikan minimal SMA, dan administratif lainya. "Untuk tahun 2021, bidang organisasi fokus untuk mempersiapkan pemilihan ketua baru," tambahnya.
Sidang Komisi A dalam Rakerkot, juga sudah menetapkan beberapa ketentuan tambahan dalam pemilihan ketua KONI seperti hak suara yang dimiliki cabor. Bagi cabor baru yang sudah memiliki SK, maka sudah memiliki hak suara. Sedangkan cabor yang masa bakti kepengurusanya sudah habis justru tak memiliki hak suara.
Calon ketua KONI, lanjutnya, juga harus memiliki kriteria tertentu diantaranya kemampuan manajerial yang baik, memahami, konsekuen dan konsisten menjalankan AD/ART organisasi, mampu menjadi pengayom dan pemersatu semua unsur masyarakat olahraga, serta mempunyai visi yang luas dalam membina olahraga prestasi.
Sementara itu, Ketua KONI Jateng, Subroto menambahkan, sesuai dengan ketentuan AD/ART Pasal 27 maka syarat dan kriteria untuk menjadi ketua umum di antaranya memiliki kemampuan manajerial, pengabdian, dan waktu yang cukup untuk mengelola organisasi keolahragaan. Kemudian calon tersebut harus memahami konsekuensi logis dalam memahami AD/ART dan hal ini menurutnya sangat berat.
"Sebab kalau sampai tidak memahami maka saat memimpin organisasi ini dikhawatirkan mengarah ketidakpatuhan terhadap AD/ART. Hal itu ada sanksinya apabila tidak dapat menjalankan salah satu pasal sehingga dinilai kinerjanya tidak profesional," tuturnya.
Berikutnya, calon tersebut harus bisa mengayomi terhadap cabang olahraga, lalu memiliki misi, seperti memiliki inovasi guna meningkatkan prestasi olahraga.(nul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
