iklan banner Honda atas

Kota Pekalongan Batasi Lalu Lintas Hewan Ternak

Kota Pekalongan Batasi Lalu Lintas Hewan Ternak

  • Cegah Penyebaran Penyakit PMK

KOTA - Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) terus melakukan upaya antisipasi dan kewaspadaan dini terhadap pemasukan, penularan dan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) hewan ternak di Kota Pekalongan. Salah satunya dengan mengadakan sosialisasi kepada para peternak, bertempat di Aula Dinperpa Kota pekalongan pada hari ini Kamis (19/5/2022).

Sosialisasi pencegahan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak ruminansia ini dihadiri oleh puluhan peternak sapi, peternak kambing, peternak domba di Kota Pekalongan, dan anggota Polres Pekalongan Kota beserta perwakilan instansi terkait.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa, Ilena Palupi, menjelaskan tujuan dan maksud dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan tambahan pengetahuan pada para peternak tentang pencegahan penyakit mulut dan kuku. Kegiatan tersebut, sengaja dilakukan karena penyakit mulut dan kuku pada sapi, saat ini penyebarannya terus meningkat. Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan para peternak dapat lebih waspada, terhadap penularan penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak miliknya.

Selain memberikan langkah pencegahan penyakit, dalam kegiatan tersebut para peternak juga diberikan edukasi mengenai bahaya penularan dari penyakit PMK. Usai acara sosialisasi dilanjutkan monev ke usaha ternak sapi di Kuripan, Pekalongan Selatan bersama tim Polres Pekalongan Kota.

Ilena menuturkan bahwa sampai kemarin belum ada laporan hewan ternak di Kota Pekalongan yang terindikasi tertular PMK. Meski demikian, langkah pencegahan dan antisipasi terus dilakukan. Termasuk dengan memperketat mobilitas hewan ternak yang masuk ke wilayah Kota Pekalongan.

"Upaya dari Dinperpa Kota Pekalongan sendiri sudah memperketat hewan ternak yang akan masuk ke wilayah Kota Pekalongan, dengan mensyaratkan hewan ternak yang masuk di wilayah ini harus sudah mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan penanggung jawab di daerah asal ternak," Ilena Palupi.

Disamping membatasi lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kota Pekalongan, lanjutnya, Dinperpa juga sudah rutin melakukan komunikasi, memberikan informasi dan edukasi ke peternak baik melalui surat edaran maupun WA grup, serta turut menerjunkan tim kesehatan hewan yang terdiri dari dokter hewan dan mantri hewan untuk ikut memantau dan mengawasi kesehatan hewan-hewan ternak milik peternak di wilayah Kota Pekalongan. Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan, pemberian vitamin, dan pengobatan ke hewan-hewan ternak serta melakukan pendampingan ke peternak-peternak.

"Pengawasan, pencegahan dan pengendalian PMK ini juga sudah mendapat dukungan dari jajaran kepolisian yang menugaskan Bhabinkamtibmas untuk ikut memonitor dan mengawasi sapi yang keluar masuk wilayah Pekalongan, juga rutin mengecek ke kandang-kandang ternak milik warga," bebernya.

Menurut Ilena, potensi hewan ternak ruminansia di Kota Pekalongan untuk tertular wabah PMK cukup banyak, dihitung dari jumlah populasi ternak yang ada. Data Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinperpa, populasi hewan ternak ruminansia besar (sapi dan kerbau) sejumlah sekitar 600 ekor. Sesangkan ruminansia kecil (kambing, domba) sejumlah 2.000 sampai 3.000 ekor.

Ilena menerangkan bahwa PMK merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang hewan ternak ruminansia seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba. Karena penyakit ini disebabkan oleh virus, maka penularannya sangat cepat dengan masa inkubasi antara 1 sampai 14 hari.

"PMK ini menyebabkan kerugian ekonomi sangat tinggi bagi peternak. Hewan ternaknya mengalami penurunan produksi cukup drastis. Tidak menular ke manusia, tetapi manusia bisa menjadi agen penularan," terangnya. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: