iklan banner Honda atas

Makin Mudah, Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Diakses Online

Makin Mudah, Layanan Dokumen Kependudukan Bisa Diakses Online

KOTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Pekalongan semakin mempermudah masyarakat untuk mengakses layanan pembuatan maupun perubahan dokumen kependudukan. Terbaru, Dindukcapil menyediakan pengajuan layanan dokumen kependudukan secara online yang dapat diakses laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375.

Kepala Dindukcapil Kota Pekalongan, Slamet Haryadi mengungkapkan, pelayanan online menjadi kesempatan baik yang bisa dimanfaatkan oleh warga kota Pekalongan karena lebih efisien dan efektif.

Slamet Haryadi menjelaskan, dalam layanan online disediakan enam jenis permohonan layanan antara lain konsolidasi NIK, pembuatan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), layanan surat pindah luar kab/kota/provinsi, pembuatan akte kelahiran dan kematian.

"Selain kita siapkan titik layanan Dindukcapil di empat kecamatan, kami memberikan kemudahan bagi masyarakat Kota Pekalongan terkait permohonan data kependudukan gratis dan cepat lewat online cukup dengan smartphone," katanya belum lama ini.

Dijelaskan lebih lanjut, penggunaan layanan online sangat mudah, pemohon cukup mengakses https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dilanjutkan dengan mengunduh formulir. Setelah mengisi formulir tersebut, pemohon mengupload hasil scan formulir serta dokumen lain yang dibutuhkan sebagai syarat. Hasil dokumen yang diminta akan dikirimkan kepada pemohon dengan format pdf untuk dicetak secara mandiri maupun melalui Dindukcapil.

"Dokumen tersebut bisa dicetak sendiri oleh pemohon, tetapi misalnya karena satu lain hal pemohon tidak bisa mencetak sendiri, bisa dicetak di dukcapil kemudian kita antar sesuai alamat pemohon lewat POS atau mereka yang ambil, kecuali untuk KTP mereka harus datang kesini karena dibutuhkan pengambilan sidik jari dan lainnya," tutur Haryadi.

Lebih lanjut, terkait proses pelayanan online, ia mengungkapkan jika syarat yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen sudah lengkap dan benar, dibutuhkan waktu kurang lebih 1x24 jam.(nul)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: