Peredaran Obat Cacing Salahi Aturan, Sikap Tegas Ikatan Apoteker
BPOM sebelumnya melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.
Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.
Peringatan Keras BPOM
BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing.
BPOM sebelumnya melihat dalam proses pembuatan Ivermectin PT Harsen ada banyak pelanggaran yang dilakukan.
Pertama, bahan baku Ivermectin tidak melalui jalur resmi atau ilegal. Dalam proses distribusi juga disebut tak dalam kemasan siap edar.
Begitu juga dengan kedaluwarsa produk Ivermectin yang ditentukan BPOM seharusnya hanya satu tahun. PT Harsen malah mengedarkan Ivermectin dengan masa kedaluwarsa sampai 2 tahun.
Tak hanya itu, PT Harsen juga dinilai melanggar dalam hal promosi obat untuk masyarakat umum. Izin BPOM selama ini, promosi obat Ivermectin hanya bisa dilakukan untuk para tenaga kesehatan karena termasuk obat keras.
BPOM menegaskan peringatan keras jika sampai tidak ada perbaikan dari PT Harsen. Termasuk peringatan pencabutan izin edar.
Seperti diketahui, Ivermectin bisa digunakan untuk pasien COVID-19 namun harus dengan resep dokter, atau pengawasan dokter karena hingga saat ini izin edar BPOM untuk Ivermectin adalah obat cacing. (ngopibareng)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
