Disway award
iklan banner Honda atas

Rekonstruksi Perusakan Gedung DPRD Kota Pekalongan, 2 Tersangka Peragakan 8 Adegan

Rekonstruksi Perusakan Gedung DPRD Kota Pekalongan, 2 Tersangka Peragakan 8 Adegan

Dua tersangka memperagakan adegan perusakan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus lalu, dalam proses rekonstruksi yang digelar Polres Pekalongan Kota pada Senin, 29 September 2025.--

PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota menggelar rekonstruksi kasus perusakan Gedung DPRD Kota Pekalongan, Senin (29/9/2025).

Dua tersangka, D (19) dan R (24), warga Kabupaten Pekalongan, memperagakan delapan adegan mulai dari saat mereka tiba di kompleks Kantor Setda dan DPRD hingga melempar batu ke arah gedung DPRD. Rekonstruksi ini digelar untuk melengkapi berkas penyidikan.

"Ada delapan adegan, mulai dari kedatangan yang bersangkutan sampai melakukan aksinya. Peran mereka adalah sebagai pelaku pengrusakan dengan cara pelemparan batu ke gedung," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi melalui Kasatreskrim AKP Setiyanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA:9 Tersangka Kasus Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Pemkot dan DPRD Kota Pekalongan Telah Dilimpahkan ke JPU

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Aksi Massa di Gedung DPRD Kota Pekalongan Ricuh, Sejumlah Fasilitas Dibakar

Dalam rekonstruksi tersebut, turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah saksi.

Penasihat hukum tersangka, M Sokheh, menyampaikan bahwa kliennya menjalani rekonstruksi dalam kondisi sehat sehingga kegiatan dapat berjalan lancar.

Menurut Sokheh, berdasarkan pengakuan kliennya, aksi tersebut dilakukan karena ikut-ikutan setelah terpengaruh ajakan di media sosial. "Secara otomatis unsur dia niat tidak ada," katanya.

Ia menambahkan, dari dua kliennya, satu belum pernah berurusan dengan hukum, sementara satu lainnya pernah terjerat kasus penipuan atau penggelapan.

"Tadi secara normatif rekonstruksi sudah dilakukan semua, peran tersangka seperti apa. Mereka hanya ikut-ikutan, mengaku ke kami begitu. Karena munculnya medsos, ajakan yang mengarah kepada mereka," imbuhnya.

Kasatreskrim AKP Setiyanto mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah mengamankan 24 tersangka terkait kerusuhan dan tindakan anarki di kompleks Setda dan Gedung DPRD Kota Pekalongan pada 30 Agustus 2025. Dari jumlah itu, sembilan tersangka merupakan anak di bawah umur, sementara 15 lainnya orang dewasa.

"Adapun yang sudah limpah ada 9 anak yang menjadi terduga pelaku. Sisanya yang 15 tersangka masih proses penyidikan. Mungkin sebentar lagi akan tahap 1," jelasnya.

Ia menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 170 dan 363 KUHP. "Termasuk pelaku 170 (penganiayaan atau pengeroyokan, red) terhadap anggota Polri," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait