Kemenag Kabupaten Pekalongan Keluarkan Surat Edaran Acara Pelepasan Madrasah, Bagaimana Terkait dengan Iuran?
--
KAJEN.RADARPEKALONGAN.CO.ID - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan surat edaran tentang kegiatan pelepasan siswa akhir pada madrasah yang diterbitkan pada 8 Mei 2025.
Melalui Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten Pekalongan, M. Irkham menjelaskan ada 5 poin penting dalam surat edaran terkait dengan kegiatan pelepasan siswa akhir madrasah.
- Memastikan tidak ada istilah kegiatan wisuda pada satuan pendidikan madrasah.
- Mengoptimalkan penggunaan sarana prasarana di dalam madrasah atau milik Kementerian Agama/Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
- Kegiatan dilaksanakan dengan prinsip asas sederhana, bermakna, menghindari hal-hal yang dapat dianggap sebagai bentuk pemborosan/inefisiensi dan membebani/memberatkan orang tua.
- Kegiatan yang berkaitan dengan murid madrasah dipastikan ada unsur materi penguatan motivasi dan karakter.
- Pengawas madrasah melaksanakan sosialisasi, pengawasan dan pengendalian di madrasah binaannya masing-masing.

Kasi Pendidikan Madrasah Kabupaten Pekalongan, M. Irkham--
"Atas dasar edaran tersebut, InsyaAllah kami Kemenag Kabupaten Pekalongan akan mengadakan pengawasan, apabila ada hal-hal kurang pas, kami akan menegur madrasah terkait kegiatan pelepasan siswa akhir madrasah sesuai dengan surat edaran kami," kata Kasi Penmad, M. Irkham.
Disinggung jika ada madrasah yang menarik iuran untuk kegiatan pelepasan dari siswa dibawahnya itu bagaimana aturannya. M. Irkham menjawab bahwa di surat kementerian agama memang tidak ada terkait iuran kelas akhir atau dibawahnya, tetapi hanya saja tidak memberatkan orang tua murid.
"Kalaupun ada iuran pada kelas dibawahnya, itu dijelaskan kepada wali murid, iuran itu untuk kepentingan apa dan dasarnya tidak memberatkan, angkanya juga disepakati komite dan wali murid sehingga terjadi komunikasi yang transparan, jangan sepihak langsung memberikan nominal untuk langsung ditarik, informasikan sejelas-jelasnya pada wali murid, kalaupun ada keberatan maka madrasah menyesuaikan dan tidak mewajibkan siswa-siswi dibawahnya," terangnya.
Disinggung jika ada madrasah yang menarik iuran dari siswa kelas 1-5 atau dibawahnya untuk acara pelepasan kelas 6 atau akhir karena ada pemberitahuan yang beredar di grup wali murid bahwa salah satu madrasah di Kabupaten Pekalongan yang menarik iuran acara pelepasan kelas 6 tetapi siswa kelas 1-5 dimintai iuran dengan batas waktu tertentu dan jika sudah lewat batas waktu maka akan dipotong dari tabungan. Penggunaan iuran untuk snack anak ketika acara perpisahan serta membantu dan menyokong acara perpisahan kelas 6 dengan dalih nanti saat anak kelas 6 maka juga akan disokong oleh adik-adik kelasnya.
M. Irkham yang diberitahu terkait informasi tersebut menyarankan agar menyampaikan ke nomor hotline di Kemenag.
"Jika ada temuan terkait informasi tersebut, maka akan kami tindak lanjuti, kami akan coba konfirmasi penggunaanya untuk acara pelepasan atau yang lain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

