Mengenal lebih dekat apa itu Crowdfunding?
--
Konsep Crowdfunding merujuk pada proses menghimpun dana dalam jumlah kecil yang diambil dari sejumlah besar individu, sehingga total dana yang terkumpul menjadi signifikan (Tripalupi, 2019). Ide tentang crowdfunding pertama kali muncul di Amerika Serikat pada tahun 2003 melalui sebuah platform bernama Artistshare. Masyarakat memilih crowdfunding karena pendekatannya yang simpel dan tidak memerlukan pengeluaran yang besar. Setiap orang bisa mengajukan crowdfunding atau urun dana, asalkan mampu mempertanggungjawabkannya. Singkatnya, crowdfunding adalah usaha mengumpulkan dana untuk tujuan tertentu dengan mengajak orang lain untuk menyisihkan uang dan menyumbangkannya, namun tetap harus bertanggung jawab dalam penggunaan dana tersebut.
Sejarah crowdfunding di Indonesia dimulai sejak adanya gerakan koin untuk Prita pada tahun 2009. Respon positif adanya gerakan tersebut berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp. 825.728.550 (Kusumaputra et al., 2020). Kegiatan crowdfunding berlanjut dengan munculnya platform crowdfunding yaitu kitabisa.com di tahun 2013. Kitabisa.com adalah crowdfunding pertama di Indonesia sekaligus cikal bakal terbentuknya beberapa platform lainnya (Yuspin & Rohmah Wati, 2022). Pihak-pihak yang terlibat dalam crowdfunding adalah 1). Pemodal yaitu pihak berinvestasi pada sukuk yang diterbitkan oleh platform; 2). Penerbit adalah badan usaha yang melakukan penawaran atau menerbitkan sukuk melalui platform; 3). Platform merupakan sebuah badan hukum yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan platform Securities Crowdfunding (SCF).
Indonesia sendiri telah memiliki regulasi yang mengatur mengenai crowdfunding antara lain. 1). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 37/POJK.2018 tentang Layanan Urunan Dana Berbasis Teknologi dan Informasi Equity Crowdfunding (ECF) yang disempurnakan menjadi 2). POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Securities Crowdfunding (SCF). Berdasarkan data dari otoritas jasa keuangan (OJK) maka tahun 2022 terdapat 10 platfrom SCF yang telah mendapatkan izin dari OJK yaitu PT. Santara Daya Inspiratama (Santara), PT. Investasi Digital Nusantara (Bizhare), dan PT. Crowddana Teknologi Indonusa (CrowdDana), PT Numex Teknologi Indonesia (LandX). Platform lain yang kini turut meramaikan industri, yaitu PT Dana Saham Bersama (Danasaham), PT Shafiq Digital Indonesia (Shafiq), PT Dana Investasi Bersama (FundEx), PT Likuid Jaya Pratama (Ekuid), PT. LBS Urun Dana (LBS Urun Dana), dan PT Dana Rintis Indonesia (Udana).
Crowdfunding sendiri memiliki beberapa kategori yaitu
1). Equity crowdfunding merupakan cara investasi yang inovatif di mana perusahaan memberikan sahamnya kepada beragam kelompok masyarakat tanpa harus melalui bursa efek. Pendekatan ini umumnya diadopsi oleh perusahaan baru atau usaha kecil yang memerlukan modal awal. Setelah perusahaan mulai berjalan dengan baik, mereka sering kali mencari pendanaan dari sumber lain.
2). Donation crowdfunding adalah penggalangan dana yang tidak memberikan imbalan atau keuntungan apapun kepada para penyumbang. Hal ini disebabkan oleh fokus jenis crowdfunding ini pada tujuan sosial dan kemanusiaan. Dengan demikian, semua dana yang terkumpul digunakan untuk kegiatan donasi. Individu atau komunitas menyumbangkan dana tanpa harapan untuk meraih keuntungan finansial. Keuntungan yang diterima lebih kepada kepuasan pribadi akibat merasa telah berkontribusi.
3). Crowdfunding hadiah adalah penggalangan dana yang ditujukan untuk keperluan bisnis. Akan tetapi, imbalan yang diperoleh dari para penyumbang berupa hadiah, bukan ekuitas atau modal. Besar kecilnya hadiah tergantung pada jumlah dana yang disetor. Dalam pendekatan ini, para kontributor tidak mendapatkan saham atau bunga, melainkan hadiah atau produk tertentu sebagai tanda terima kasih. Contohnya adalah akses lebih cepat ke produk yang baru, potongan harga khusus, atau barang dagangan eksklusif.
4). Crowdfunding utang adalah penggalangan dana yang berfokus pada peminjaman uang. Tipe ini serupa dengan P2P Lending. Model ini sering dipilih oleh usaha kecil dan startup yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses ke pinjaman tradisional. Para investor pun dapat menemukan peluang baru dengan risiko yang relatif dapat dikelola, sementara pemilik usaha mendapatkan opsi pendanaan di luar sistem perbankan.
Penggalangan dana kolektif oleh sekelompok besar orang dikenal sebagai crowdfunding. Di sisi lain, crowdsourcing merupakan tindakan memanfaatkan sumbangan dari masyarakat melalui berbagai platform digital. Menurut penelitian Pekmezovic & Walker (2016), crowdsourcing berfungsi untuk menyediakan tenaga kerja, sedangkan crowdfunding berfokus pada pengumpulan dana. Ada sejumlah keuntungan dari penggunaan crowdfunding, termasuk memperkenalkan merek usaha yang sedang dikembangkan kepada berbagai lapisan masyarakat, sehingga meningkatkan popularitasnya. Selain itu, crowdfunding juga memungkinkan jangkauan yang lebih luas tanpa perlu mengeluarkan banyak biaya dan waktu. Pemasaran melalui crowdfunding dapat dilakukan lebih efisien dengan memanfaatkan media sosial, email, YouTube, dan lain-lain. Crowdfunding juga dapat dilihat sebagai eksperimen untuk menginvestasikan dana dalam usaha tertentu. Pada akhirnya, muncul sebuah pertanyaan yaitu “Apakah Anda merasa tertarik untuk memanfaatkan crowdfunding?”.
Gustita Arnawati Putri
Dosen Akuntansi Universitas Veteran Bangun Nusantara Sukoharj
o
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

