Materi Dua Raperda Tambahan Diserahkan ke DPRD
BATANG - Dua Raperda tambahan yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020, Senin (2/11/2020) kemarin diserahkan oleh Bupati Batang pada DPRD Kabupaten Batang untuk dilakukan pembahasan agar bisa menjadi Perda melalui Rapat Paripurna DPRD.
Adapun dua Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan, Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang.
Bupati Batang, Wihaji menyampaikan, sehubungan dengan Raperda Penambahan Penyertaan Modal kepada BUMD dapat disampaikan bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya dan usaha untuk menambah sumber pendapatan daerah melalui penyertaan modal pemerintah daerah.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemkab Batang bermaksud melakukan penambahan penyertaan modal kepada BUMD Batang yang didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan Badan usaha lainnya dan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang kepada BUMD dan badan usaha lainnya.
Sesuai Permendagri No 21 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi daerah melalui penyertaan modal sebagai salah satu usaha menambah sumber pendapatan daerah.
"Pelaksanaan penyertaan modal tersebut harus disesusaikan dengan kemampuan daerah dan kebutuhan perusahaan serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Atas dasar pertimbangan tersebut perlu menetapkan peraturan daerah Kabupaten Batang tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang kepada BUMD," jelas Bupati.
Selanjutnya, terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang, seiring laju pembangunan ekonomi dan sektor lainnya, jumlah tenaga kerja luar daerah yang tinggal di Batang mengalami peningkatan. Dampaknya, retail penjualan di toko swalayan juga berkembang karena meningkatnya kebutuhan.
Dengan ditetapkannya Kabupaten Batang sebagai salah satu kawasan industri terpadu Indonesia, maka dua hal tersebut menjadi daya tarik investor untuk mendirikan toko swalayan di Kabupaten Batang.
Terhadap perkembangan toko swalayan tersebut, Pemkab Batang telah mengeluarkan Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan.
Namun demikian, lanjut dia, Perda tersebut membutuhkan pengaturan yang lebih rinci disesuaikan dengan kondisi masa kini dan masa yang akan datang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu adanya perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Pembinaan Pasar Rakyat dan Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Batang. (fel)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
