iklan banner Honda atas

Pelaku Sempat Minta Difoto Bareng dengan Korban sebelum Mengeksekusi Korban

Pelaku Sempat Minta Difoto Bareng dengan Korban sebelum Mengeksekusi Korban

Sugeng menuturkan, pada rekonstruksi ini, adegan pelaku menghabisi nyawa korban ditunjukkan pada adegan ke-9 sampai 14. Korban dibunuh menggunakan batako dan dijerat dengan kabel.

Dia menambahkan, proses hukum kasus ini dilakukan secara cepat. Sidang di Pengadilan dilakukan dengan 'kejar tayang' dan marathon, digelar setiap hari kerja. "Dalam minggu ini harapannya sudah putusan," imbuh Kasatreskrim.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Pekalongan, Albertus Roni Susanto, menjelaskan rekonstruksi tersebut dalam rangka melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

"Rekonstruksi ini penting untuk Penuntut Umum manakala Penuntut Umum membuat surat dakwaan. Ini dalam rangka pemenuhan syarat materiil dan formil, sehingga bisa lengkap sesuai fakta di BAP dan di lapangan," ungkapnya.

Roni menambahkan, Pelaku Anak dalam kasus ini memang sama dengan kasus yang terjadi di bantaran sungai. Hanya saja, locus atau lokasi maupun korban dan barang buktinya berbeda.

Menurutnya, berkas perkara kasus pembunuhan di eks dealer mobil akan dipisah dengan berkas perkara sebelumnya. "Berkasnya tersendiri. Terpisah dengan berkas yang kemarin. Berkas penuntutan juga berbeda. Dakwaan nanti akan disesuaikan dengan fakta-fakta yang ditemukan. Namun prosesnya akan kita lakukan secara cepat dan marathon karena ini merupakan kasus Anak, harus dilakukan secara cepat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," imbuhnya. (way)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: