Awas, Zat Berbahaya pada Makanan!
*BPOM Temukan pada Kerupuk dan Mie Usek
BATANG - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Semarang meminta masyarakat Kabupaten Batang mewaspadai peredaran pangan kerupuk mie dan usek yang mengandung bahan pewarna berbahaya.
Kepala Balai Besar POM Semarang, Sandra MP Linthin mengatakan, bahwa pihaknya masih menemukan produsen pembuatan kerupuk mie dan usek di Batang yang menggunakan bahan pewarna berbahaya berupa Rhodamin B dan Auramin.
"Berdasarkan uji lab, kerupuk mie warna kuning, dan kerupuk usek warna kuning dan merah yang beredar di Batang masih mengandung Auramin dan Rhodamin B," ujar Sandra pada FGD Keamanan Pangan di Aula Pemkab Batang, Rabu (6/7/2022).
Ia mengatakan, uji sampling makanan itu telah dilakukan sejak tahun 2021 di Kelurahan Kasepuhan dan Karangasem Selatan pada 13 produsen. Adapun dari total 12 sampel diuji kandungan Auramin, 7 sampel menunjukkan hasil positif. Kemudian, dari total 8 sampel diuji kandungan Rhodamin B, semuanya menunjukkan hasil positif.
"Adanya temuan itu, tahun kemarin kami memberikan bimbingan teknis kepada pelaku usaha kerupuk mie dan usek. Selain itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh BBPOM dengan beberapa pelaku usaha kerupuk mie dan usek untuk tidak menggunakan bahan berbahaya lagi dalam produk olahannya," katanya.
Tak berhenti di situ, pada tahun 2022 BBPOM di Semarang kembali melakukan uji sampling pada kerupuk mie dan usek di daerah itu, dan hasilnya ternyata masih sama. Pihaknya masih menemukan penggunaan Rhodamin B dan Auramin pada makanan itu.
"Tahun ini sampling kembali kami lakukan di sentra pembuatan kerupuk mie dan usek daerah itu, ada 16 produsen yang kami uji produknya. Adapun dari 14 sampel diuji kandungan Auramin, 12 sampel positif. Kemudian dari 13 sampel yang kami uji kandungan Rhodamin B, 12 sampel hasilnya positif," paparnya.
Namun, kata dia, dari 16 produsen itu, masih ditemukan satu produsen yang produk olahan makanannya negatif mengandung Rhodamin B dan Auramin.
"Ya, terdapat satu pelaku usaha kerupuk warna kuning dan merah yang hasil uji produknya negatif mengandung Rhodamin B dan Auramin," katanya.
Menurut Sandra, dengan adanya temuan itu kembali, sanksi berupa pembinaan masih diupayakan BBPOM di Semarang. Pihaknya terus mengimbau agar para produsen mengganti penggunaan bahan pewarna berbahaya pada produk olahan makanannya, dengan bahan pewarna makanan yang aman.
"Contoh kasus serupa ada di Purworejo. Kami jumpai di sana sentra olahan makanan itu rata rata menggunakan bahan berbahaya juga. Namun kini mereka telah sepakat untuk mengganti bahan makanannya dengan yang aman. Kami harap Batang juga bisa menerapkannya," ujar Sandra.
Dikatakan Sandra, bahwa dampak yang ditimbulkan terkait dengan penggunaan bahan berbahaya itu tidak langsung terlihat atau dirasakan. "Padahal dari sisi kesehatan, bahan bahan ini memang sudah digolongkan ke dalam bahan berbahaya.
"Artinya kalau sudah digolongkan ke bahan berbahaya, maka itu tentu akan membahayakan kesehatan kita, yang walaupun dampaknya tidak secara langsung dapat terlihat. Oleh karenanya, hal ini terkadang yang dianggap oleh para pelaku usaha bahwa produk olahan mereka selama ini aman. Padahal jangka panjangnya sangat berbahaya," lanjut Sandra menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
