iklan banner Honda atas

Sinergi, Perangi Rokok Ilegal

Sinergi, Perangi Rokok Ilegal

BATANG - Pemkab Batang mengajak masyarakat untuk bersinergi memerangi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Wakil Bupati Batang, Suyono, menyebut rokok ilegal tak hanya merugikan negara, tetapi juga turut merugikan konsumen, karena bisa membahayakan kesehatan.

"Jangan sampai menjual rokok yang ilegal. Karena kalau dijual, misal tembakau expired, dan membahayakan perokok, penjual tersebut juga bisa dituntut secara hukum. Jadi kami harap terus ada edukasi sehingga mereka lebih sadar akan risiko kerugian akibat rokok ilegal," jelas Suyono saat mengikuti sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Dewi Ratih, Kamis (19/11/2020).

Suyono menambahkan, DBHCHT merupakan salah satu tambahan sumber pendapatan daerah yang kemanfaatannya untuk tahun ini dari total anggaran yang kita terima bisa digunakan lebih dari 50% untuk penanganan aspek kesehatan. Selain untuk aspek kesehatan dari bagi hasil cukai ini juga bisa digunakan untuk pembangunan insfrastruktur, kesejahteraan peani juga jalan usaha tani.

"Harapannya dari dana bagi hasil cukai ini dapat dioptimalkan untuk penanganan aspek kesehatan masyarakat khususnya stunting dan ODF. Saya harap dinas terkait bisa memberikan edukasi para paleku usaha, jangan sampai dibubarkan usahanya namun dorong supaya bisa meningkat dengan menjual rokok yang legal dimana juga dapat meningkatkan pendapata negara," tutupnya.

Kabag Perekonomian dan SDA, Windu Suriadji mengatakan, tujuan dari acara sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman bagi OPD dan kecamatan yang nantinya akan menerima DBHCT tahun 2021. Sosialisasi ini akan dilaksanakan 2 kali dengan mengundang pelaku usaha UMKM, Desember mendatang.

"Allhamdulilah tiap tahun DBHCHT untuk Kabupaten Batang selalu meningkat dan pada tahun ini Batang mendapatkan 7.4 milliar. Dari DBHCHT ini nantinya perkecamatan akan mendapatkan 25 juta dan digunakan untuk sosilalisasi meningkatkan aspek kesehatan seperti stunting dan Open Defecation free (ODF)atau bebas buang air besar sembarangan," ucapnya.

Aspek kesehatan, kata Windu, dipilih karena sudah sesuai dengan ketentuan PMK No.07/PMK.07/2020 di mana dari hasil bagi cukai 50% lebih harus digunakan untuk dibidang kesehatan. Selain itu juga untuk memberikan informasi terkait barang kena cukai ilegal dan peredaran rokok ilegal. (nov)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: