banner honda Juli 2026

Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dipangkas

Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dipangkas

*Tindak Lanjut UU HKPD, Pemkab Ajukan Raperda

BATANG - Kehadiran Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tanggal 5 Januari 2022 dipastikan akan dirasakan dampaknya bagi pemerintah daerah, khususnya menyangkut regulasi tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah jenis pajak dan retribusi untuk daerah yang akan mengalami pemangkasan jumlahnya.

Untuk menjalankan amanat UU HKPD ini, Pemkab Batang juga telah menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini resmi diserahkan ke DPRD Batang dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (1/11/2022).

"Ya, hari ini kami menerima Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dari Pemkab Batang untuk kemudian kami lakukan pembahasan dan persetujuan atas Raperda tersebut," ungkap Ketua DPRD Batang, Maulana Yusup, Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, Raperda itu diusulkan menyusul telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tanggal 5 Januari 2022.

"Di mana, Undang Undang HKPD ini didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah. Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) pun akan meningkat," katanya.

Dikatakan Yusup, bahwa seluruh Pemda Provinsi dan kabupaten/kota telah diminta untuk segera menyusun Perda yang mengatur pajak dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 94 Undang Undang HKPD tersebut. Di mana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.

"Kami sampaikan terima kasih dan menyambut baik dengan telah tersusunnya Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini, semoga nantinya dapat kita bahas dan disepakati bersama sesuai ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku," terangnya.

Sementara itu, membacakan sambutan Pj Bupati Batang, Pj Sekda Ari Yudianto menyampaikan bahwa perubahan regulasi yang mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang semula berdasarkan pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah dirubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang
HKPD.

"Dengan adanya perubahan regulasi serta urgensi perubahan peraturan tentang pajak daerah dan retribusi daerah tersebut maka Pemerintah Daerah Kabupaten Batang menyusun Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk menyesuaikan dengan peraturan yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. Pemerintah Daerah perlu menetapkan Perda tentang pajak dan retribusi sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda," jelasnya.

Ari menerangkan, sesuai dengan UU HKPD, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis pajak menjadi 14 jenis pajak dan retribusi daerah dari 32 jenis retribusi menjadi 18 jenis retribusi. Selain itu dalam UU HKPD juga memuat mekanisme opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta MBLB. "Skema penyederhanaan jenis pajak dan jenis retribusi serta dengan adanya skema opsen ini berpotensi meningkatkan PAD," katanya.

Adapun jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah Pajak Daerah yang meliputi PBB-PP; BPHTB; Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah; Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pajak Sarang Burung Walet; Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

PBJT merupakan pajak atas penggunaan barang jasa tertentu di mana terdiri atas penggunaan barang dan jasa tertentu untuk makanan dan/minuman, jasa perhotelan, jasa parker, dan jasa kesenian dan hiburan.

Kemudian untuk Retribusi Daerah, ada Retribusi Jasa Umum yang mencakup : Pelayanan Kesehatan; Pelayanan Kebersihan; Pelayanan Parkir di tepi jalan umum; dan Pelayanan Pasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: