banner honda Juli 2026

Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dipangkas

Jenis Pajak dan Retribusi Daerah Dipangkas

Retribusi Jasa Usaha, mencakup penyediaan tempat kegiatan usaha
berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya; penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan.

Lalu penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan; penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/vila; pelayanan rumah pemotongan hewan ternak; Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga; Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan Pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Retribusi Perizinan Tertentu yang mencakup persetujuan bangunan gedung dan penggunaan tenaga kerja asing. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, beberapa jenis retribusi yang hilang potensinya adalah retribusi terminal, retribusi tera ulang, retribusi menara telekomunikasi dan retribusi izin trayek," terangnya.

Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas XI Bab 202 Pasal. Sedangkan muatan pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam Raperda ini adalah: Jenis Pajak dan Retribusi; Subjek Pajak dan Wajib Pajak; Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi; Objek Pajak dan Retribusi; Dasar Pengenaan Pajak; Tingkat penggunaan jasa Retribusi; Saat terutang pajak; Wilayah pemungutan pajak; dan Tarif pajak dan retribusi

"Muatan yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Daerah ini merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sedangkan untuk penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Bupati sekaligus menunggu PP tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022," tandasnya. (fel)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: