Gara-gara Rokok, Guru Ngaji Diduga Aniaya Istri

Seorang pria paruh baya diduga tega menganiaya istrinya hingga lumpuh sesaat.
Tersangka Ashari (52) warga Desa Binangun, RT 001, RW 002, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo harus mendekam di tahanan karena dilaporkan anak tirinya akibat menganiaya istrinya, Tukijah (59).
"Kejadiannya tanggal 8 November lalu sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu tersangka Ashari mencari sebungkus rokoknya. Dia menduga istrinyalah yang menyembunyikan, tetapi istrinya tidak tahu menahu sehingga terjadilah pertengkaran hingga mengakibatkan penganiayaan," jelas Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestyawan didampingi oleh Kabag Humas, Iptu Siti Komariyah saat jumpa pers.
Peristiwa penganiayaan tersebut disaksikan oleh anak kandung korban yang juga anak tiri tersangka yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Korban yang dipukul pada bagian tempurung kaki menggunakan kayu usuk sepanjang 50 cm, dibawa ke RS Palang Biru Kutoarjo.
Dari hasil visum diperoleh hasil bahwa tempurung lutut wanita tersebut mengalami pergeseran. Hingga saat ini korban belum bisa berjalan akibat cidera berat tersebut.
Tersangka Ashari yang mengaku bekerja sebagai guru mengaji di mushola desanya tersebut mengaku baru satu kali melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
Saya ini suami ketiganya. Saking emosinya jadi saya khilaf. Saya juga sudah minta maaf dan digebuki anak (tiri) saya," lanjut Ashari.
Ashari dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU No 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp30 juta. (rmoljateng)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

