Kunjungi Pulau Nusakambangan, Wamenkumham Edward O.S Hiariej : Bekerja di Pemasyarakatan Adalah Tugas Yang San
NUSAKAMBANGAN - Usai menyaksikan langsung ikrar setia Narapidana Terorisme kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, memberikan penguatan dan pengarahan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis Se Nusakambangan dan Cilacap, Kamis (09/06).
Terselenggara di Aula Lapas Kelas IIA Super Maksimum Security Karanganyar, Kakanwil, A. Yuspahruddin, beserta Kadiv Administrasi, Jusman, dan Kadiv Pemasyarakatan, Supriyanto, turut hadir pada pengarahan Wamenkumham.
Kepada Wamenkumham, Kakanwil melaporkan kondisi terkini di pulau Nusakambangan yang memiliki luas sekitar 12 ribu hektare ini.
"Di Jawa Tengah ini ada 35 Kabupaten Kota, terdapat 4.753 pegawai di seluruh Jateng dan 71 Unit Pelaksana Teknis," kata Yuspahruddin mengawali laporan.
"Khusus di Nusakambangan dengan luas sekitar 12 ribu hektare, terdapat 9 UPT dan 3 Lapas yang dalam proses pembangunan," lanjutnya.
Kakanwil juga menyampaikan jumlah pegawai yang bertugas di Nusakambangan serta melaporkan pula jumlah warga binaan di Lapas yang tersebar di Nusakambangan.
"Jumlah petugas total 770 petugas di Nusakambangan. Kami laporkan juga data hunian di Nusakambangan total 2.391, sedangkan Napiter yang sudah kembali ke NKRI pada tahun 2022 sebanyak 12 orang ditambah 1 orang tadi yang mengucap ikrar," terang Kakanwil sebelum menutup laporannya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kakanwil, Wamenkumham menyampaikan beberapa hal yang penting.
Terkait napi terorisme, Eddy mengatakan bahwa tidak mudah menghadapi mereka, sangat berbeda pendekatannya dengan menghadapi narapidana dengan kasus lainnya karena menurutnya itu adalah soal prinsip yang dipegang oleh para terorisme.
"Memang menghadapi napi terorisme sangat jauh berbeda dengan narapidana lainnya, baik itu narkotika, korupsi, pembunuhan, dan apapun," ujar Eddy.
"Mengapa demikian, karena kejahatan terorisme itu adalah persoalan prinsip yang ada di dalam mindset mereka sehingga mereka tidak pernah merasa bersalah terhadap apa yang mereka lakukan. Sehingga memang tidak mudah menghadapi napiter," lanjutnya menerangkan.
Selanjutnya terkait pidana mati dimana jika nanti KUHP disahkan, salah satu yang patut menjadi atensi adalah narapidana yang dijatuhi pidana mati.
"Karena di RUU KUHP, pidana mati itu bukan pidana pokok melainkan pidana khusus. Maksudnya adalah dijatuhi pidana mati oleh hakim dengan percobaan 10 tahun. Setelah 10 tahun apabila berkelakuan baik, maka pidana mati itu dirubah menjadi seumur hidup atau 20 tahun," kata Wamenkumham.
Terakhir kepada para Petugas Pemasyarakatan, Eddy mengatakan bahwa tugas mulia yang diemban merupakan pekerjaan yang amat sangat sulit. Karena menurutnya, membina orang yang benar saja sudah sudah apalagi membina orang yang salah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
