Potensi Pemilih Baru 10.985 Jiwa
*Di Bulan September 2022
KAJEN - Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Agustus 2022 adalah 718.934 pemilih. Di bulan September 2022 terdapat 10.985 jiwa potensi pemilih baru, dan 11.068 jiwa pemilih tidak memenuhi syarat. Sehingga DPB bulan September 2022 adalah 718.851 jiwa. Terdiri dari 362.665 pemilih pria dan 356.186 pemilih wanita. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan M Ahsin, kemarin.
"Data awal di bulan Agustus, jumlah pemilih 718.934. Di bulan September 2022, 718.851. Ada beberapa data yang tidak memenuhi syarat (TMS)," terang dia.
TMS itu di antaranya meninggal dunia, ganda, pindah domisili, dan data tidak dikenal. "Data tidak dikenal ini dari Kabupaten Pekalongan setelah kita cek ternyata tidak dikenal," ungkap dia.
Dikatakan, untuk DPB ini adalah kali terakhir. Karena di bulan depan, pihaknya sudah mulai pemutakhiran data pemilih menuju Pemilu 2024.
Ia menyebut, pemilih baru di bulan September 2022 sebesar 10.985 jiwa. Pemilih baru ini, terang dia, ada pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. Pemilihan pemula ini semua warga Kabupaten Pekalongan yang pada tanggal 14 Februari 2024 sudah berusia 17 tahun. Bisa juga pensiunan TNI/Polri.
Disinggung apakah pemilih nantinya harus sudah rekam e-KTP, ia menyatakan syarat pemilih harus sudah rekam e-KTP. Untuk itu, dalam rakor di akhir bulan September lalu, KPU juga mengundang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Di rakor itu Capil juga akan jemput bola, terutama terhadap pemilih-pemilih pemula di sekolah dan sebagainya. Kami mendorong Capil agar program ini bisa berjalan terus, sehingga bagi warga yang belum rekam e-KTP bisa diakomodir, bisa difasilitasi. Sehingga pada saatnya nanti mereka sudah mempunyai KTP elektronik," tandasnya.
Masyarakat, kata dia, bisa mengecek dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih di info pemilu. Atau di aplikasi lindungi hakmu.
"Warga bisa ngecek apakah saya sudah terdaftar jadi pemilih atau belum. Dengan memasukkan NIK nanti dia akan tahu oh saya terdaftar di TPS ini. Jika belum terdaftar nanti bisa melapor ke kami, melalui website kami, melalui WA atau datang langsung ke kantor KPU. Tentunya dengan diimbagi elemen data yaitu NIK dan nomor kartu penduduk atau NKK," terang Ahsin.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Bulan September Tahun 2022, Jumat (30/9/2022). Rapat diadakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan secara luring dan daring. Rapat dipimpin oleh M Ahsin, Plh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan dan melibatkan pemangku kepentingan terkait antara lain, Dindukcapil, Polres Pekalongan, Dinsos, Kodim 0710 Pekalongan, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 12 Jawa Tengah, dan Bawaslu. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
