PPDB 2022/2023 Offline
KAJEN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Pekalongan tahun ajaran 2022/2023 dari jenjang TK, SD, SMP dan kesetaraan dilaksanakan secara offline. Tidak seperti PPDB tahun ajaran sebelumnya yang dilaksanakan secara online.
"PPDB sekarang offline ndak online. Karena ada refokusing. Jadi untuk SD dan SMP semuanya sekarang offline," terang Kabid Dikdas Dindik Kabupaten Pekalongan Aji Suryo, kemarin.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 422.1/1901 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kabupaten Pekalongan Tahun Pelajaran 2022/2023 Dari Jenjang TK, SD, SMP, dan Kesetaraan. Dinas pun sudah mensosialisasikan regulasi PPDB tersebut.
Diterangkan, pendaftaran jenjang Paud dan Kesetaraan dilaksanakan 6 Juni - 1 Juli 2022. Untuk jenjang SD dan SMP, pendaftaran dilaksanakan tanggal 27 Juni - 1 Juli 2022. "Karena offline, calon peserta didik menyerahkan persyaratan yang diperlukan langsung ke satuan pendidikan atau sekolah yang dituju. Penyerahan berkas persyaratan dapat dilaksanakan secara individu atau kolektif," katanya.
Disebutkan, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.
"Untuk SD berusia 7 tahun sampai dengan 12 tahun, atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Ada pengecualian untuk syarat usia paling rendah 6 tahun tadi. Yakni paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tahun 1 Juli untuk anak yang memiliki potensi kecerdasan atau miliki bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional," terang dia.
Untuk SMP, anak berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Serta memiliki ijazah SD/sederajat.
"Seleksi calon peserta didik baru pada kelas VII SMP tetap berdasarkan pada zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua berdasarkan daya tampung sekolah," terang Aji. (had)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
