Rumah Mewah Dapat Bansos
Bagi keluarga penerima manfaat bansos yang menolak rumahnya diberi labelisasi cat bisa mengundurkan diri dari penerima bantuan program pemerintah tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 466.2/02990 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial RI Di Kabupaten Pekalongan menginstruksikan kepada lurah/kades agar memasang daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum/balai desa. Dalam SE Bupati tertanggal 5 Agustus 2021 itu, lurah/kades diperintahkan juga untuk melakukan pemasangan labelisasi cat pada rumah KPM program PKH, BSP, dan BST.
Kepala Dinas Sosial Rachmawati, Jumat (6/8/2021), menyatakan, surat edaran Bupati diterbitkan karena saat ini ada semacam kecemburuan sosial di masyarakat. Bupati menegaskan dengan labelisasi itu keluarga penerima manfaat bisa dikoreksi bersama-sama oleh masyarakat.
"Mekanismenya diserahkan kepada desa. Di atur oleh pemerintah desa. Siapa yang dipasang itu mereka yang menerima bantuan, baik itu PKH, BSP, dan BST," terang dia.
Menurutnya, untuk data induk penerima bansos itu ada di pendamping sosial PKH dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan). "Mekanisme di Dinsos itu menaikan ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Dari DTKS itu yang PHK itu punya program sendiri dari kementerian jadi updatenya di korkab PKH. Bantuan sembako langsung ke BNI. Yang BST kerjasamanya dengan PT Pos. Jadi di Dinsos data punyanya DTKS. Jika kementerian mau membantu langsung ke link yang bersangkutan," kata dia.
Disinggung data penerima bantuan itu bersifat dinamis, ia membenarkannya. Dengan adanya labelisasi itu, kata dia, akan lebih adil. Semuanya bisa memantau data penerima bantuan tersebut. Namun untuk menghapus PKM yang dinilai sudah tidak layak pun harus sesuai prosedur. Tidak bisa asal menghapusnya.
"Jika nanti ada yang dinilai tidak tepat sasaran menghapusnya itu lewat pemutakhiran data DTKS. Tidak serta saya mengundurkan diri langsung corek. Setelah mereka mengundurkan diri, mereka akan disurvei dari pihak desa untuk menetapkan instrumennya itu," katanya.
Disebutkan, untuk perbaikan data DTKS jalurnya melalui usulan dari desa dalam mekanisme musyawarah desa (musdes).
"Saya orang miskin belum dapat bantuan, atau ada keluarga saya disabilitas belum dapat bantuan, datanya ditampung dulu. Lalu dicocokan dengan data yang lama. Data lama kan belum memuat dia, kemudian ditambahkan. Selanjutnya ada yang dikeluarkan mestinya karena kuotanya 40 persen. Yang dikeluarkan itu dicari yang betul-betul sudah tidak layak menerima bantuan.
Setelah itu nanti dimusdeskan, mana yang akan dimasukan, dan mana yang akan dikeluarkan," ungkap dia.
Pihaknya tidak bisa serta merta menerima laporan sepihak bahwa PKM itu tidak layak menerima bantuan. Harus ada prosedur yang dilalui. "Mungkin dia kelihatannya punya tapi utang semua. Biar tidak terjadi salah sangka baru diputuskan di musdes," kata dia.
Labelisasi rumah PKM bantuan itu, kata dia, dimulai sejak SE Bupati beredar. "Kemarin camat sudah dikumpulkan semua oleh Bupati bahwa labelisasi itu hanya untuk mempermudah identitas saja. Supaya mencari rumahnya mudah, orang lain juga bisa tahu. Jika misalnya ada yang tidak layak bisa dimusdeskan kedepannya," ujar dia.
Jika ada kasuistis PKM tidak mau rumahnya dilabeli, lanjut dia, yang bersangkutan dipersilahkan mengundurkan diri dari kepesertaan. "Kalau mengundurkan diri kan tanpa syarat. Tapi gitu pun untuk menghapusnya juga harus melalui proses tadi. Mengundurkan diri karena apa. Misalkan dia sudah kaya. Otomatis disurvei lagi biar masuk ke desil atasnya. Mereka yang sudah ndak mau berarti ndak membutuhkan kan," tandas dia.
Sementara itu, Kades Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Agus Susilo, menyatakan siap melaksanakan SE Bupati tersebut. Ia selaku ketua paguyuban kades Kecamatan Paninggaran langsung menyikapinya dengan mengumpulkan kades se-Paninggaran.
"Saya tadi sudah kumpulkan kades se-Kecamatan Paninggaran. Ada camat, petugas PKH dan TKSK. Kami butuh data riil yang terbaru agar tidak salah pasang. Kemungkinan hari Senin, kita baru mulai melabelisasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
