iklan banner Honda atas

Rumahnya Ditandai, Penerima Bansos Mengundurkan Diri

Rumahnya Ditandai, Penerima Bansos Mengundurkan Diri

Bagi keluarga penerima manfaat bansos yang menolak rumahnya diberi labelisasi cat bisa mengundurkan diri dari penerima bantuan program pemerintah tersebut.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Pekalongan Nomor 466.2/02990 tentang Labelisasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial RI Di Kabupaten Pekalongan menginstruksikan kepada lurah/kades agar memasang daftar nama KPM bantuan sosial di tempat umum/balai desa. Dalam SE Bupati tertanggal 5 Agustus 2021 itu, lurah/kades diperintahkan juga untuk melakukan pemasangan labelisasi cat pada rumah KPM program PKH, BSP, dan BST. (had)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: